• Senin, 22 Desember 2025

Di Landak, Ada 386 TPS Rawan Distribusi, 339 TPS Rawan Tungsura

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 10:40 WIB
LUCURKAN: Peluncuran TPS rawan di Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati Landak, Sabtu (3/2).
LUCURKAN: Peluncuran TPS rawan di Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati Landak, Sabtu (3/2).

“Nah, itu yang menjadi menjadi concern kita. Bagaimana TPS rawan ini mampu kita petakan, mampu kita siapkan untuk menyelesaikan persoalan. Nantinya kami juga akan mensinkronkan data dengan Polres Landak,” ungkap Dirgo.

 Sementara itu, di tempat yang sama Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan menjelaskan, pihaknya sudah mensinkronkan data mengenai kerawanan TPS di wilayah Kabupaten Landak. Karena menurutnya, kepolisian memiliki data sendiri dengan klasifikasi kerawanan tersendiri.

“Data ini memang sudah kita sinkronisasi terkait nanti pengamanan untuk TPS rawan. Karena dari kepolisian kategori TPS dibagi menjadi tiga, TPS sangat rawan itu merah, TPS rawan kuning, dan TPS kurang rawan hijau,” jelas Nyoman seusai peluncuran.

Pada intinya, kata dia, data yang telah diluncurkan oleh KPU dan Bawaslu memiliki kategori kerawanan yang sama di wilayah Kabupaten Landak.  

Polres Landak juga sudah menempatkan anggota berdasarkan kategori dari TPS rawan. Ditanya apakah data dari Polri akan diperbarui, menurutnya, data kerawanan dari bawaslu dan Polri kurang lebih sama. “Kami sudah komunikasikan bersama Bawaslu mengenai data kita sama dengan data Bawaslu. Terkait dengan kerawanan di TPS karena kita sudah memetakan, dan akan dilepas dalam apel pada 12 Februari mendatang. Pasukan kami sudah akan terjun ke TPS masing-masing untuk mengawal kotak suara,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengatakan, Polri berkomitmen untuk mengamankan semua tahapan Pemilu, hingga selesai dan pelantikan. Pihaknya juga sudah menandatangani MoU bersama KPU dan Bawalu terkait pengamanan dan keamanan.

“Ya sampai benar-benar dilantik. Nah dari mulai awal pengawalan sampai dengan pencoblosan sampai pleno penghitungan sampai pelantikan itu memang kewajiban kami karena sudah tertera,” tutup kapolres. (mif)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X