• Senin, 22 Desember 2025

PSIKOPAT..!! PNS di Singkawang Ini Siksa Binatang untuk Dijadikan Konten

Photo Author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 14:00 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penjualan konten berisi penyiksaan satwa monyet ekor panjang, Jumat (9/2). (ARIEF NUGROHO)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penjualan konten berisi penyiksaan satwa monyet ekor panjang, Jumat (9/2). (ARIEF NUGROHO)

Akibat aksi begisnya tersebut, pasal yang disangkakan adalah pasal 91B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 ayat 2 KUHP.

“Sementara untuk penyalahgunaan narkobanya akan didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” pungkasnya. (arf)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X