Akibat aksi begisnya tersebut, pasal yang disangkakan adalah pasal 91B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 ayat 2 KUHP.
“Sementara untuk penyalahgunaan narkobanya akan didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” pungkasnya. (arf)