• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Hentikan 26 Laporan Pelanggaran Pemilu di Kalimantan Barat, Apa Alasannya?

Photo Author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 12:00 WIB
Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar. (IST)
Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar. (IST)

 

Selama proses Pemilu 2024, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menerima 26 laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Di antaranya laporan soal kampanye hitam (black campign), money politik dan administratif. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, ada 26 laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023-2024.

Dikatakan Petit, dari 26 laporan itu, 25 pelaporan dihentikan. Sedangkan 1 pelaporan yang naik ke tingkat penyidikan,akhirnya juga di SP3 (dihentikan). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kompol Lely Suheri, selaku Koordinator Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ditreskrimum Polda Kalbar. Lely menjelaskan bahwa Polda Kalbar telah mencatat sebanyak 26 kasus pada Pemilu 2024 yang terjadi dan dilaporkan di Kalimantan Barat.

“Kami telah menerima dan mencatat sebanyak 26 kasus pidana pada Pemilu tahun 2024 ini di Kalimantan Barat dengan rincian sebanyak 25 kasus telah dihentikan penyelidikannya di tingkat Gakkumdu dan satu kasus naik ke tahap penyidikan, kemudian di SP3 atau dihentikan," ungkap Kompol Lely dalam keterangan pers, belum lama ini.

Menurutnya kasus tindak pidana pemilu, merupakan kasus lex specialis, sehingga jika ada tindak pidana umum lainnya dapat dikesampingkan.

Ia juga menjelaskan bahwa tata cara penerimaan laporan tindak pidana pemilu pun berbeda dari tindak pidana umum biasanya, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana pemilu yang akan dilaporkan seseorang, maka pelaporanya itu di pos sentra Gakkumdu baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.

“Ketika semua terpenuhi, yakni syarat formil dan materil, barulah laporan tersebut diregister dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, disini anggota Bawaslu yg memproses penyelidikannya dengan pendampingan oleh penyidik Polri dan Jaksa, dalam waktu 14 hari kerja jika laporan tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu maka diserahkan ke penyidik Polri utk melakukan Proses penyidikan,” lanjut Lely.

Banyak kasus yg terjadi yg dilaporkan namun unsur- unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi, dan juga dgn singkatnya waktu, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikannya sehingga kasus yang ada atau yang telah teregister harus segera diselesaikan atau dihentikan karena daluarsa. Namun dari 25 kasus sampai saat ini masih ada yang dalam pembahasan.

“Penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu selama 14 hari kerja, di mana penyidik Polri, Kejaksaan dan Bawaslu harus menentukan atas setiap laporan yang masuk, apakah masuk kategori pidana pemilu, admnistrasi atau kode etik, hal ini harus dibahas terlebih dahulu.” terangnya.

Terkait dengan 26 kasus tindak pidana pemilu, yang terjadi di Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Ketapang. Adapun kategori pelanggaran yang terjadi yakni di saat tahapan kampanye, masa tenang serta pasca penghitungan suara.

“Jenis laporan pidana pemilu yang masuk yakni, seperti dugaan money politik, kampanye hitam dan kampanye diluar jadwal, pemasangan APK, mencoblos wakili yang tidak hadir dan lain-lain jelasnya.”  

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) Mursyid Hidayat mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 45 pelanggaran terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 kemarin.

"Total terdapat 45 pelanggaran yang teregistrasi, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, kami mencatat enam pelanggaran, sementara kabupaten dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Sintang, dengan 14 pelanggaran yang terdaftar," kata Mursyid Hidayat, di Pontianak, Rabu.

Hidayat menjelaskan terdapat tiga jenis pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana pemilu, dan pelanggaran Undang-Undang (UU) lainnya yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Antara, Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X