• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Hentikan 26 Laporan Pelanggaran Pemilu di Kalimantan Barat, Apa Alasannya?

Photo Author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 12:00 WIB
Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar. (IST)
Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar. (IST)

"Apabila terjadi pelanggaran administrasi, maka akan dilakukan sidang administrasi sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan Bawaslu," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan terhadap pelanggaran tersebut masih berlangsung.

Sebagai contoh, dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu di Kecamatan Kendawangan terkait perubahan hasil rekapitulasi di kecamatan tersebut, saat ini sedang dalam tahap klarifikasi. "Di Bawaslu, prosesnya melibatkan pihak yang dilaporkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendawangan, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ketapang, dan prosesnya sesuai dengan penanganan pelanggaran yang telah ditetapkan," katanya.

Mursyid juga menyinggung mengenai pelanggaran UU lainnya yang berkaitan dengan netralitas ASN. Menurutnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Kalimantan Barat. "Kami merekomendasikan dan meneruskan hal ini kepada Komisi ASN," kata Mursyid.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu sedang melakukan berbagai persiapan. 

Salah satunya adalah pendekatan kepada masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan selama pelaksanaan Pilkada.

"Pengawasan ini melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai kelompok, seperti masyarakat adat, perempuan, tokoh agama, dan perguruan tinggi. Mengenai politik uang, penanganannya tetap mengacu pada mekanisme penanganan pidana pemilu. Dalam hal ini, unsur yang bisa dikenai sanksi adalah tim kampanye, pelaksana, dan peserta yang terdaftar di KPU," katanya. (arf/ant)

 

 

 
 
 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Antara, Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X