• Senin, 22 Desember 2025

Tim Pengawas Kemetrologian Pemkot Pontianak Sidak, Masih Ditemukan Takaran SPBU Tidak Sesuai

Photo Author
- Senin, 1 April 2024 | 09:50 WIB
Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melakukan sidak beberapa SPBU di Pontianak. (IST)
Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melakukan sidak beberapa SPBU di Pontianak. (IST)

 

Inspeksi mendadak dilakukan Tim Pengawas Kemetrologian Pemerintah Kota Pontianak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati jalur mudik di Pontianak. Dari hasil pengecekan tersebut masih ditemukan SPBU dengan takaran tidak sesuai.

Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, beberapa SPBU Pontianak dari hasil pengecekan Tim Pengawas Kemetrologian ditemukan takaran SPBU tidak sesuai.

 

“Jadi kalau digunakan masyarakat, masyarakat akan mendapat takaran kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen,” katanya, usai memimpin pengawasan ke beberapa SPBU.

Mendekati lebaran, Ani mengimbau pihak SPBU di Pontianak untuk menyesuaikan takaran dengan ketentuan berlaku. Pihaknya akan secara rutin melakukan tera ulang. Ia menyebut, ada dua faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran, yakni faktor alat yang digunakan dan kesengajaan dari individu.

“Kesalahan bisa karena dua hal, yang pertama faktor alat dan kedua manusia. Kalau faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi kalau penyebabnya manusia, ini yang harus disadarkan,” tegasnya.

Pelaksanaan sidak didasari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 

Ani menjelaskan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya pemeriksaan. Pertama adalah memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku.

“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.

Ani mengatakan, hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN. Apabila terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.

“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” tutupnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta Dinas Perdagangan melalui pengawas kemetrologian untuk melakukan tera pada alat ukur setiap SPBU. “Ini terjadi karena lemah dalam pengawasan. Jika pengawasannya berkelanjutan saya yakin tidak ada temuan seperti ini,” tegasnya.

Iapun mempertanyakan petugas ukur tera apakah kerap melakukan pengecekan timbangan baik di pasar tradisional dan pasar moderen. Paling tidak pengecekan ini minimal tiga bulan sekali.

Dari temuan ini pastinya merugikan konsumen. Iapun minta Komisi III melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk melakukan rapat membicarakan soal pengawasan alat timbangan ini. (iza)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X