Beberapa persyaratan untuk maju Pilkada di Kota Pontianak harus dipenuhi. Salah satunya adalah harus mendapat 8,5 persen dukungan dari jumlah DPT bagi calon perseorangan atau independen. "Kalau untuk dukungan calon perseorangan yang harus dipenuhi sebagaimana dalam ketentuan undang-undang itu kan dihitung dari DPT terakhir," kata Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh.
David Teguh mengungkapkan, dalam aturan itu diterangkan, bahwa untuk penduduk yang terdaftar dalam DPT antara 250 ribu sampai dengan 500 ribu, maka dukungan yang harus didapat sejumlah 8,5 persen dari jumlah DPT tersebut.
"Karena kebetulan DPT kita yang Pemilu kemarin itu adalah 483.919, maka 8,5 persen dari jumlah DPT itu adalah 41.134 dukungan," terang David. "Jadi yang berminat lewat jalan perseorangan tentu harus mengumpulkan dukungan sejumlah tersebut yaitu 41.134 dan itu ditandai dengan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh masyarakat yang bersangkutan dan juga disertai dengan fotocopy KTP," ungkap David.
Dari jumlah dukungan DPT tersebut juga sebaran wilayahnya harus 50 persen atau untuk di Pontianak dari 41 ribu dukungan harus tersebar minimal empat kecamatan.
Namun sebelum diserahkan, terlebih dahulu data-data itu harus di-upload ke dalam Sistem Informasi Pencalonan. (iza)
Kemudian David melanjutkan, untuk berkas tersebut diserahkan kepada KPU.