• Senin, 22 Desember 2025

Di Sambas, Polisi Bakar Peralatan PETI

Photo Author
- Sabtu, 14 September 2024 | 12:15 WIB
TINDAK TEGAS: Petugas Polsek Sajingan Besar membakar sejumlah peralatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sajingan Besar.(ISTIMEWA)
TINDAK TEGAS: Petugas Polsek Sajingan Besar membakar sejumlah peralatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sajingan Besar.(ISTIMEWA)

 

 Sejumlah pondok dan alat penambangan dibakar oleh petugas kepolisian saat melaksanakan razia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kebun milik sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemarin.

“Ketika petugas Polsek Sajingan Besar Polres Sambas tiba di lokasi, mereka menemukan bekas lokasi pertambangan emas serta beberapa pondok yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat para pekerja pertambangan ilegal,” kata Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Edy Sutrisno.

Lanjut dia, petugas tidak menemukan orang di lokasi tersebut, sehingga langkah tegas diambil dengan memusnahkan barang-barang yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.

“Dalam pengecekan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Jadi, tindakan tegas diambil dengan memusnahkan barang-barang yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut dengan cara dibakar. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi lima pondok terbuat dari terpal, empat selang, dan dua pipa paralon,” jelasnya. 

Edy menambahkan bahwa razia ini dilaksanakan untuk menanggulangi kegiatan PETI di wilayah hukum mereka. “Kegiatan monitoring yang kami lakukan adalah bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi PETI di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat PT Darmex Agro Group Kalbar bernomor 169/Dept.Leg.Ltg-KBL/VIII/2024 tertanggal 9 September 2024, yang berisi imbauan dan peringatan terkait aktivitas pertambangan emas liar di wilayah tersebut.

 

Monitoring dan pengecekan dipimpin oleh Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Edy Sutrisno, bersama lima personel Polsek Sajingan Besar dan dua personel Koramil Sejangkung 1208-02/Sjk. Kegiatan dilaksanakan di lokasi yang diduga digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin di area PT Darmex Agro Group Kalbar, khususnya di PT Wahana Hijau Semesta, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. (fah)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X