• Minggu, 21 Desember 2025

Ditarget Selesai Akhir 2025, Ternyata Proyek Jalan Menuju Bandara Singkawang Baru Capai 25 Persen

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie meninjau progres pembangunan jalan menuju Bandara Singkawang tahap kedua. (ISTIMEWA)
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie meninjau progres pembangunan jalan menuju Bandara Singkawang tahap kedua. (ISTIMEWA)

 

SINGKAWANG – Pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara Singkawang terus dikebut. Hingga tahap kedua ini, progres pengerjaan telah mencapai 25 persen atau sekitar 1,5 kilometer dari total panjang 6 kilometer. Proyek strategis ini ditargetkan selesai pada akhir 2025.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, saat meninjau langsung lokasi pekerjaan, menegaskan bahwa pembangunan tahap kedua merupakan kelanjutan dari tahap pertama sepanjang 4 kilometer yang sudah rampung sebelumnya. “Jalan ini melanjutkan yang sudah dikerjakan sebelumnya. Tahap pertama 4 kilometer, dan sekarang sepanjang 6 kilometer yang sedang dikerjakan. Progresnya sudah 25 persen,” ujarnya, kemarin.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal. “Artinya masih ada 75 persen lagi yang akan kita selesaikan sampai akhir tahun ini. Mudah-mudahan bisa segera rampung tepat waktu,” kata Tjhai.

Selain badan jalan, ia juga menyoroti pembangunan saluran di sepanjang jalur tersebut. Menurutnya, aspek teknis dan kondisi lahan harus diperhatikan agar saluran dapat berfungsi optimal. “Kita juga fokus pada saluran di sepanjang jalan menuju bandara ini. Semua harus memperhatikan aspek teknis agar benar-benar berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Tjhai Chui Mie mengapresiasi dukungan Balai Jalan Kalbar yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pengerjaan di lapangan. “Saya berterima kasih kepada Kepala Balai dan jajaran Balai Jalan Kalbar yang sudah turun langsung dan melakukan sinkronisasi desain dengan Pemkot Singkawang. Ini penting supaya pengerjaan bisa berjalan sesuai rencana,” tutupnya. (har)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X