• Minggu, 21 Desember 2025

Setelah Dua Kali Mangkir Panggilan, Konten Kreator Rizky Kabah Ditetapkan Tersangka Pelanggaran UU ITE

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:06 WIB
Penyidik Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat melakukan pemeriksaan terhadap konten creator Rizky Kabah. (ISTIMEWA)
Penyidik Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat melakukan pemeriksaan terhadap konten creator Rizky Kabah. (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK – Konten kreator Rizky Kabah (RK) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Kamis (2/10/2025).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menggelar perkara. RK ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dijemput di Jakarta Pusat Setelah Mangkir Dua Kali


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan bahwa penjemputan paksa terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus di Jakarta. Penjemputan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat.

“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Burhanuddin.

Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit ponsel, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar (screenshot), dan satu buah flashdisk.

Penegasan Aturan di Ruang Digital
Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan peringatan serius. “Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum,” jelasnya.

Penegakan hukum ini, menurut kepolisian, juga bertujuan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat. Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X