Perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi kian marak. Salah satunya adalah Trenggiling (Manis javanica). Mamalia pemakan serangga ini yang paling banyak diperdagangkan secara illegal di seluruh dunia. Diperkirakan puluhan ribu trenggiling diselundupkan setiap tahunnya. Bahkan, organisasi konservasi dunia IUCN memperkirakan satu ekor trenggiling diambil dari alam liar setiap lima menit.
Di Kalimantan Barat, perburuan dan perdagangan sisik Trenggiling tak kalah massif. Belum lama ini Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil menyita 25,4 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dari tangan seorang warga berinisal MN (31) di sebuah rumah kos di Dusun Istana, Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Bagian tubuh satwa dilindungi itu rencananya akan dijual ke luar Kalbar dengan harga Rp1,8 juta/kilogram.
Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan menjual sisik trenggiling tersebut.
Asmadi memaparkan, tersangka MN alias A merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Dalam penindakan tersebut, pihaknya mengamankan dua karung goni yang berisi sisik trenggiling basah seberat 25,4 kg bersama satu timbangan dan satu baskom.
“Sisik trenggiling yang diamankan ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi,” kata Asmadi dalam keterangan pers, Rabu (5/10).
Asmadi melanjutkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalbar sebagai saksi ahli. Serta pihak pegadaian Nanga Pinoh untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan.
“Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Asmadi, per kilogram sisik trenggiling dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sehingga total nilai sisik trenggiling yang diamankan tersebut mencapai Rp 45,7 juta.
“Tersangka kini ditahan di Polres Melawi dan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik.” Terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juga.
Berdasarkan penelusuran Pontianak Post, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, setidaknya terdapat tiga kasus pengungkapan perdagangan sisik trenggiling. Pada Febuari 2022 misalnya. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan sebanyak 66,8 kg sisik Trenggiling dari dua orang bernama Kurniawan Dwi Wahtudi alias Wawan dan Jumadi, di Jalan Siaga, Sungai raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sisik trenggiling tersebut diperoleh dengan harga Rp500-Rp800 ribu per kilogram. Lalu dijual kembali dengan harga Rp2.050.000 per kilogram.
Saat ini keduanya telah dijatuhi hukuman masing-masing tujuh bulan dan enam bulan penjara serta denda Rp 5 juta oleh majelis Pengadilan Negeri Pontianak.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak mengamankan 15 kilogram sisik Trenggiling dari seseorang bernama Tisen (34).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, di media sosial terkait adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di Kota Pontianak. Kemudian Tim menindaklanjuti dengan memantau lokasi yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi, yakni di sebuah kafe di Jalan Karet Kelurahan Sungai Beliung, Kota Pontianak.
Yang bersangkutan pun telah dijatuhi hukuman pidana 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Pada Oktober 2021, Direktorat Jenderal Penengakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram di Jalan Raya Sekadau-Nanag Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau pada Oktober 2021.
Keduanya dijatuhi hukumann pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau, pada 8 Februari 2022.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk diketahui, aspek utama yang membuat Trenggiling gencar diburu adalah kepercayaan bahwa sisiknya merupakan bahan resep pengobatan tradisional. Sementara itu, dagingnya dimasak sebagai hidangan yang dinikmati kaum elit di negara-negara tertentu.
Di Indonesia, perdagangan trenggiling adalah tindakan ilegal yang hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 menyebabkan segala bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus memiliki izin. (arf)