KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu Petrus Kusnadi melarang seluruh peserta didik siswa-siswi baik itu SMP maupun SMA di Kapuas Hulu untuk tidak pergi ke tempat hiburan malam (THM).
“Tempat hiburan saat ini menjamur, karena tempat tersebut berpotensi melakukan tindakan-tindakan terlarang, dan sangat merugikan peserta didik serta mengancam masa depan anak-anak,” katanya, baru-baru ini.
Kusnadi mengingatkan agar siswa-siswi dapat terus fokus belajar kembali ke sekolah, kembali ke pada muatan-muatan pendidikan di rumah seperti pendidikan agama.
“Sehingga kita bisa terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan, dan hal – hal yang justru mengancam masa depan anak,” ujarnya.
Lanjut Kusnadi, Kabupaten Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia, tentunya tidak pernah tahu barang yang keluar masuk, terutama obat-obatan terlarang. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada seluruh peserta didik, untuk menghindari hal-hal tersebut.
“Jangan coba-coba memakai, maupun mengunakan obat-obatan terlarang dan jelas akibat memakai obat-obatan terlarang akan mengancam masa depan,” ujarnya.
Sementara Zainudin, tokoh agama di Kapuas Hulu mendukung jika ada kebijakan dari Pemerintah Daerah terkait larangan anak ke tempat hiburan malam.
“Kita sangat dukung sekali jika ada kebijakan larangan bagi anak ke tempat hiburan malam,” katanya.
Menurutnya, sebagai orang tua, dirinya juga yang memiliki anak masih sekolah tidak ingin anaknya salah pergaulan, apalagi sampai pergi ke ketempat hiburan malam. “Mau jadi apa generasi anak kita jika sudah tahu pergi ke tempat hiburan malam,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disporabudpar) Kabupaten Kapuas Hulu, jumlah kafe atau THM di Putussibau yang terdaftar usaha di pariwisata sebanyak 20 tempat. Jumlah ini sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata, namun ada yang masih aktif izinnya, dan sudah habis izinnya. (fik)