Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lakukan Pemerasan, Polisi Bekuk Dua Ketua LSM di Ketapang

izak-Indra Zakaria • 2023-05-17 15:20:47
AKP M Yasin, Kasat Reskrim Polres Ketapang.
AKP M Yasin, Kasat Reskrim Polres Ketapang.

KEPOLISIAN Resor (Polres) Ketapang menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SR; dan Sekjend sebuah LSM berinisial HS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan. Keduanya langsung ditahan di Mapolres Ketapang, Senin (15/5).

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa tahapan yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. “HS dan SR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Yasin, Selasa (16/5).

Saat ini proses hukum masih berjalan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika semua pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap. “Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Yasin.

Kuasa Hukum warga yang menjadi korban dugaan pemerasan, Paul Hariwijaya Bethan, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memproses laporan pihaknya. Apalagi sepanjang laporan pihaknya juga sudah mengikuti rangkaian proses hukum yang berlaku, mulai dari membuat laporan, menyampaikan bukti-bukti hingga memberikan keterangan.

“Penetapan tersangka tentu sudah melalui prosedur hukum, termasuk terpenuhinya alat bukti dan sebagai negara hukum kita mengikuti aturan yang berlaku,” kata Paul. 

Sejak dilaporkan pada awal Februari lalu, kedua tersangka juga tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak mengakui perbuatannya, apalagi meminta maaf secara langsung kepada kliennya maupun kepada publik lewat media massa. Bahkan, salah satu tersangka, yakni SR malah menggiring opini seolah mereka mau disuap dan mengancam melaporkan balik kliennya.

“Padahal SR ini yang sering mengirim link berita berisikan statmen HS ke klien kami supaya klien kami takut. SR juga meminta uang sebesar Rp150 juta kepada klien kami,” ungkap Paul.

Dia berharap kasus ini dapat segera ke proses hukum selanjutnya hingga persidangan agar mendapatkan kepastian hukum sehingga ada efek jera bagi kedua tersangka untuk tidak lagi memanfaatkan pekerjaannya sebagai LSM untuk menakuti dan memeras orang lain.

“Saya meyakini banyak LSM yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, jadi jangan sampai karena ulah kedua tersangka seperti ini malah merusak citra dan marwah rekan-rekan yang benar-benar bekerja di LSM,” ujarnya. (afi)

 

 
 
 

 

 
Editor : izak-Indra Zakaria