Dua warga Kalimantan Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sarawak, Malaysia. Mereka adalah Marlia asal Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas dan Enam, warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Keduanya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) namun tidak pernah menerima gaji selama belasan tahun bekerja. Mereka juga kerap mendapat siksaan.
Kasus Marlia terungkap setelah KJRI Kuching mendapat laporan dari seorang warga Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Warga tersebut melaporkan bahwa warganya bernama Marlia, ditemukan di sebuah rumah di Bintulu, Sarawak.
Marlia telah pergi bersama seorang agen untuk bekerja di Sarawak sejak tahun 2004, dan sejak saat itu tidak ada kabarnya lagi. Marlia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bintulu, dan baru saja melarikan diri dari rumah majikannya setelah bekerja selama hampir 19 tahun.
Dari laporan itu, KJRI Kuching kemudian menelusuri keberadaan Marlia. Dari hasil penelusuran, KJRI Kuching akhirnya berhasil menjumpai Marlia. Ia ada di salah satu rumah Warga Negara Malaysia (WNM) yang menikah dengan WNI di Kota Bintulu, usai melarikan diri dari rumah majikannya yang terletak dalam kompleks perumahan yang sama.
Selanjutnya, petugas KJRI Kuching menghubungi keluarga yang menampung Marlia tersebut dan meniemput Marlia.
Berdasarkan wawancara antara KJRI Kuching dengan Marlia, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah meninggalkan kampung halamannya di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Sambas dan masuk ke Sarawak, Malaysia pada 2004. Ia dibawa oleh oknum agen Indonesia. Pada saat itu, Marlia baru berumur 14 tahun. Ia dijanjikan akan dipekerjakan di kedai makan dengan gaji yang belum ditentukan.
Selanjutnya, setelah masuk Sarawak, Marlia diserahkan kepada agen Malaysia yang berlokasi di daerah Sarikei. Oleh agen Sarikei, Marlia ditempatkan di kedai kopi di wilayah Bintulu, Sarawak.
Di kedai kopi tersebut, Marlia bekerja tidak sampai satu tahun. Ia kemudian dipindahkan oleh agen tersebut untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Selama belasan tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Marlia tidak pernah menerima gaji, serta tidak pernah keluar rumah. Ia ditakut-takuti bahwa jika keluar rumah maka akan ditangkap polisi karena tidak memiliki paspor.
Selain itu, ia pun dikabari bahwa orang tuanya di kampung sudah meninggal dunia sehingga ia tidak bisa kembali lagi ke Indonesia.
Hingga pada akhirnya, pada Mei 2023, anak majikannya meminta tolong kepada tetangganya yang juga teman sekolahnya untuk membantu dan menampung Maria bila nanti lari dari rumah ibunya. Selanjutnya, Marlia disuruh melarikan diri keluar rumah, dan dijemput oleh tetangganya tersebut. Di rumah itulah kemudian Marlia ditampung sampai pihak KJRI Kuching datang.
Terhadap kasus yang dialami warga negara Indonesia itu, Konsul Jenderal RI membuat laporan resmi ke Kantor Polisi Bintulu dan Kantor Jabatan Tenaga Keria (JTK) Bintulu. Marlia selaniutnva ditempatkan di shelter perlindungan korban TPPO di Kota Kinabalu, Sabah.
Selain Marlia, hal serupa juga dialami Enam, warga Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Kasus yang menimpa Enam terungkap setelah KJRI Kuching menerima laporan dari Ibu Pejabat Polis Daerah (ID) Sibu (setingkat Polres) yang menyatakan bahwa Polis Sibu telah menyelamatkan seorang WNI bernama Enam dari rumah majikannya. Penyelamatan itu dilakukan awalnya karena tetangga sering mendengar korban menangis dan teriakan serta bentakan dari majikannya.
Pada saat diselamatkan, pada tubuh korban ditemukan bekas-bekas pukulan yang dilakukan majikan dengan menggunakan ikat pinggang dan rotan. Enam bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan majikannya sejak pertengahan tahun 2017. Hingga 2023 ia tidak pernah digaji.
Awalnya, gaji yang dijanjikan oleh maiikan sebesar RM600 per bulan. Selama bekerja, ia tidak pernah dibuatkan visa kerja dan paspornya pun dipegang majikan. Kondisi tempat tinggal, makanan, dan minumannya dinilai tidak layak. Enam juga tidak pernah diizinkan keluar rumah dan tidak pernah diizinkan cuti pulang kampung sejak 2017.
Apabila sakit, Enam tidak pernah mendapatkan perawatan kesehatan. Enam juga mengaku sering dipukul dan didera menggunakan benda seperti batang penyapu, ikat pinggang, rotan. Ia pun kerap dimarahi serta dicaci-maki oleh majikannya.
Selain bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah majikannya, Enam juga beberapa kali dipekerjakan untuk membersihkan rumah-rumah orang lain dengan memungut bayaran. Jasa pembersihan rumah itu diterima oleh majikannya.
Atas dua kasus tindak pidana perdangan orang tersebut, Konsulat Jenderal RI Kuching, R Sigit Witjaksono telah menyurati Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Surat tersebut bernomor 0713/Kch/B/VII/2023/03, tanggal 3 Juli 2023. (arf)
Editor : izak-Indra Zakaria