Kawasan konservasi Pulau Gelam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, terusik dengan rencana aktivitas penambangan pasir kuarsa oleh PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ).
Pulau yang berada di Desa Kendawangan itu masuk dalam kawasan konservasi perairan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Ketua Yayasan Webe Konservasi Ketapang, Setra Kusumardana menyebutkan, aktivitas penambangan oleh PT SSJ tersebut terjadi sejak November 2022. Di mana perusahaan tersebut telah melakukan eksplorasi dan mengambilan sampeL di sejumlah titik di pulau seluas 28 Kilometer tersebut.
“Ada banyak alat berat dan ratusan lubang bekas pengambilan sampel di sana,” kata Setra saat dihubungi Pontianak Post, Minggu (27/8) siang.
Setra mengatakan, saat ini aktivitas pengambilan sampel pasir telah berkurang, dibanding beberapa bulan sebelumnya. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan apa penyebabnya.
“Berdasarkan pantauan kami dua minggu lalu, intensitasnya sudah berkurang. Namun kami belum bisa memastikan apa penyebabnya. Apakah karena tekanan administrative seperti perizinan, cuaca buruk atau karena menurunkan tensi perhatian terhadap Pulau Gelam,” kata dia.
Meskipun demikian, dirinya khawatir aktivitas penambangan atau pengambilan sample tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan di masa yang akan datang.
“Memang, saat ini dampak secara langsung belum kami lakukan kajian. Hanya saja kami khawatir, karena pengambilan sampel yang dilakukan menggunakan alat berat dan jumlah titik yang banyak. Karena kami tahu, kalau penambangan pasir kuarsa dilakukan di permukaan. Bukan pengeboran,” bebernya.
Setra mengaku, terhadap dampak ekologi, belum menemukan. Kendati demikian, pihaknya tidak ingin aktivitas penambangan pasir kuarsa tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya bagi ekologi laut.
“Yang kami pikirkan adalah dampak kedepannya. Apalagi jika perusahaan ini sudah melakukan produksi. Kami tidak ingin seperti di tempat-tempat lain. Seperti Pulau Belitung misalnya, dihentikan pada saat sudahmau selesai. Sehingga kerusakannya massif. Ini mumpung belum ada kerusakan, jadi kami antisipasi,” katanya.
Setra mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pemerintah. Menurutnya, pihaknya sudah bersurat dan memberikan rekomendasi terkait hal itu. menurutnya ada lima poin penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Di antaranya, pertama; Pulau Gelam yang luasnya hanya 28 Km2, masuk ke dalam kategori Pulau Kecil yang berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Kedua; berdasarkan Undang-undang tersebut juga tidak ada disebutkan bahwa pertambangan diperbolehkan, dan pemanfaatannya dibatasi hanya untuk konservasi, Pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, serta pariwisata.
Ketiga; Pulau Gelam berada di dalam kawasan konservasi perairan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Keempat; kemungkinan dampak dari penambangan yang akan di lakukan, dimana komoditas penambangan adalah pasir kuarsa, kandungan kuarsa di pulau gelam adalah lebih dari 90 persen sehingga kegiatan yang dilakukan adalah pengerukan dan pengambilan secara menyeluruh, sehingga selain akan menggerus dan mengurangi volume pulau yang nantinya akan berpotensi membuat pulau tenggelam, maka juga akan mengganggu ekosistem dan biota laut yang ada akibat adanya aktivitas angkut pada saat perusahaan melakukan kegiatan pengangkutan.
Kelima; setelah kegiatan penambangan nantinya, kegiatan reklamasi ataupun pasca tambang kemungkinan tidak akan mampu mengembalikan habitat dan perbaikan lingkungan hasil penambangan, hal ini dikarenakan pengambilan pasir kuarsa dengan kadar lebih 90 persen itu menimbulkan sisa lubang ataupun kolam, atau bahkan penurunan garis tapak, selain menggerus keluasan pulau juga menurunkan ketinggian sehingga berpotensi menghasilkan abrasi pantai.
Tempat Penyu Bertelur
Terlebih, lanjut Setra, kawasan Pulau Gelam dan sekitarnya merupakan tempat pendaratan penyu dan tempat berkembang biak dugong.
“Kawasan ini menjadi lokasi tempat pendaratan penyu atau penyu bertelur. Selain itu juga terdapat padang lamun sebagai tempat makan Dugong,” bebernya.
“Kami tidak ada hak melarang, tetapi ada kewajiban memberikan pandangan sebagai pemerhati lingkungan, kalaupun pemerintah tetap memberi izin apa boleh buat yang penting dari awal kami sudah sampaikan potensi kerusakannya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie memastikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengeluarkan izin penambangan pasir laut di kawasan konservasi.
“Terkait dengan pasir laut, jika lokasi penambangannya berada di laut, sampai hari ini KKP belum pernah mengeluarkan izin, baik itu izin dasar maupun izin usahanya,” kata dia. “Apalagi ini kawasan konservasi,” sambungnya.
Tentu aturannya adalah kegiatan-kegiatan yang dibolehkan oleh konservasi. Dan penambangan tidak masuk di dalamnya.
“Kami belum mengetahui sejauh mana kondisi saat ini. Jika penambangan dilakukan di darat, tentu saja itu IUP yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM. Kami pastikan belum ada mengeluarkan izin apapun,” tegasnya.
Terkait dampak lingkungan, kata Iwan, jika penambangan pasir di laut, maka akan berdampak pada biota laut dan habitatnya. Salah satunya padang lamun. Karena biasanya padang lamun tumbuh di areal yang berpasir.
“Pasti ada dampaknya, dan sangat berpengaruh pada habitat yang ada,” jelasnya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak lingkungan yang disebabkan oleh penambangan pasir kuarsa tersebut.
Izin lingkungan
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar Syarif Kamaruzaman menjelaskan, saat ini perusahaan masih sebatas izin eksplorasi dan sedang melakukan pemenuhan syarat izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar.
“Izin awal mereka itu dibuat di Jakarta, untuk peningkatan eksplorasi kewenangan di kami, hanya saja mereka harus melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu termasuk pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar,” kata Kamaruzaman.
Kamaruzaman mengaku belum bersinggungan langsung dengan pihak perusahaan karena sampai saat ini perusahaan masih mau melengkapi persyaratan dasar.
“Sekarang mereka lagi mengurus izin lingkungan, kalau izin lingkungan tidak ada maka kami tidak akan proses karena itu persyaratan dasar,” jelasnya. (arf)