Harusnya pelaku usaha laundry ini sebelum mengoperasikan kegiatannya terlebih dulu mengurus perizinannya. Kegiatan usaha laundry ini silakan daftar di OSS RBA dengan KBLI 96200 aktivitas binatu.
Usaha ini memiliki tingkat resiko rendah yang persetujuan lingkungannya cukup menyertakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Itu bisa terbit otomatis di OSS RBA. Sebab kegiatan usaha ini memiliki tingkat resiko rendah dan menengah rendah. Makanya persetujuannya diterbitkan otomatis oleh sistem OSS RBA.
Dalam pantauan DLH di lapangan, untuk usaha laundry dengan skala besar, rerata telah memegang izin tersebut. Total terdapat 92 usaha laundry yang sudah mendapatkan pembinaan. Ke depan harapannya pelaku usaha laundry kecil juga mengurus perizinan tersebut. Sebab dari pantauannya jumlah usaha laundry di Kota Pontianak makin lama makin menjamur.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan pemantauan usaha yang beresiko rendah juga mesti tak luput oleh pantauan Pemkot Pontianak. Apalagi ini kaitannya dengan pengawasan limbah cair.
Seperti usaha laundry memang cukup banyak tumbuh di kota ini. Peluang usaha ini dilakoni oleh pelaku usaha, mungkin dikarenakan masyarakat tak sempat mencuci pakaiannya sehingga memilih menggunakan jasa laundry.
Di sisi positifnya, pelaku usaha mampu menumbuhkan lapangan kerja baru di Kota Pontianak. Satu sisi lain, usaha ini pelan-pelan juga mesti dipantau utamanya dalam pengelolaan limbah cairnya. Sebab semakin banyak konsumen, tingkat limbah cair yang dikeluarkan hasil dari cucian juga makin tinggi. (*)