Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Perkara Narkotika dan Kasus Pencabulan Tertinggi Ditangani Kejari Sambas

A'an • 2024-07-23 16:15:00
KINERJA : Penyampaian informasi kinerja Kejaksaan Negeri Sambas periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024, di aula Kejari Sambas, Senin (22/7). (ISTIMEWA)
KINERJA : Penyampaian informasi kinerja Kejaksaan Negeri Sambas periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024, di aula Kejari Sambas, Senin (22/7). (ISTIMEWA)

 

 Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari tegaskan akan memaksimalkan peran intelijen dalam rangka turut membantu menekan tingginya angka narkotika dan pencabulan di Kabupaten Sambas. Hal tersebut disampaikannya saat press rilis kinerja Kejaksaan Negeri Sambas periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024, di aula Kejari Sambas, Senin (22/7). 

Dimana menekan angka kriminal, menjadi kerja kolektif namun utamanya bagaimana peran intelijen yang bisa melakukan upaya preventif. “Menekan tingginya kasus kriminal, merupakan kerja kolektif terutama bidang intelijen, karena peran penting untuk langkah preventif atau pencegahan, sehingga kenapa kami lakukan kegiatan.

Jaksa ke Sekolah kemudian Jaksa Menyapa itu menjadi upaya yang dilakukan, sehingga anak muda, anak usia sekolah dan masyarakat mendapatkan pemahaman untuk bisa menghindari perkara hukum,” kata Kepala Kejari Sambas, Daniel, Senin (22/7).

Dalam pres rilis kinerja Kejari Sambas, bidang tindak pidana umum, periode 1 Januari sampai dengan 22 Juli 2024 menangani 105 perkara, narkotika menjadi yang terbanyak dengan 38 perkara, kemudian kasus cabul sebanyak 23 perkara. Selanjutnya, kasus pencurian 11 perkara.

Kemudian jumlah pelaku yang merupakan anak sebanyak 12 orang, korban yang merupakan anak sebanyak 19 orang. Ada pula 1 perkara Restorative justice dan 1 rumah RJ yang telah terbentuk.

Kemudian bidang tindak pidana khusus, dalam penyelidikan ada satu kasus, penyidikan ada dua kasus, prapenuntutan ada 3 perkara, penuntutan sebanyak lima perkara dan empat perkara eksekusi. “Perkara dalam penuntutan, yakni tindak pidana pada pekerjaan renovasi kawasan waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 dengan lima tersangka.

Dinama dalam kasus ini, uang penitipan pengembalian kerugian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi pembangunan waterfront Sambas TA 2002 oleh salah satu tersangka selaku konsultan pengawas sebesar Rp200 juta pada tahap persidangan, kemudian penyerahan uang tersebut disetorkan ke rekening penitipan lain (RPL),” katanya.

“Kejari juga telah menangani perkara perdata dan TUN secara litigasi sebanyak satu perkara dan  16 non litigasi,” katanya.(fah)

 
Editor : Indra Zakaria
#sambas