Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Empat Calon Anggota Dewan Terpilih di Sambas, Terancam Tak Bisa Dilantik

A'an • 2024-08-03 09:30:00
Kantor DPRD Kabupaten Sambas.
Kantor DPRD Kabupaten Sambas.

 

Empat anggota DPRD Kabupaten Sambas hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terancam tak bisa diusulkan untuk dilantik. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum menyerahkan tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Irawati Jumat (2/8), saat acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Hotel Pantura, yang diikuti Bakal Calon jalur perseorangan, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, partai politik, serta organisasi kemasyarakatan.

Irawati tak secara gambling menyebutkan nama dari empat orang Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang belum menyerahkan tanda terima sudah menyampaikan LHKPN.

Namun hanya menyebutkan dari partai politik yang bersangkutan. “Dari anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih dari Partai Golkar satu orang, PDI Perjuangan dua orang, partai Nasdem satu orang,” kata Irawati. 

Bahkan, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas secara resmi sudah menyampaikan surat kepada partai politik, termasuk bertemu dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas berkaitan dengan hal tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Partai Politik, kemudian mendorong Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas untuk membantu mengupayakan penyerahan tanda terima sudah menyerahkan LHKPN dari yang bersangkutan,” katanya.

Ketua KPU berharap jangan sampai hal tersebut (tak bisa dilantik karena kurang persyaratan) terjadi di Kabupaten Sambas. Sehingga masih ada sisa waktu untuk melengkapi syarat administrasi yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Kami berharap ini bisa segera dilengkapi, kami sampaikan masih ada waktu kurang dari 17 hari, dimana sekarang tanggal 2 Agustus 2024, dan paling lambat harus sudah diserahkan ke KPU pada 19 Agustus 2024,” katanya.

 

Kalau memang nantinya tak bisa terpenuhi, maka yang bersangkutan tak bisa diusulkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih untuk pelantikan.

“Sanksinya adalah tak diusulkan menjadi anggota terpilih yang akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sambas, jadi kepada yang bersangkutan, kami minta tolong bisa segera mengurus, mumpung masih ada waktu, kalau memang sampai batas penyerahan yakni 19 Agustus belum ada, bisa membuat pernyataan jika sedang dalam proses melaporkan LHKPN,” katanya.(fah)

 

Editor : Indra Zakaria