Sebanyak 7.322 anak di Kabupaten Sintang tercatat belum memiliki akta kelahiran. Hal ini menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, yang kini mendorong masyarakat untuk segera melakukan pencatatan kelahiran anak, khususnya usia 0 hingga 5 tahun.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Agus Jam, menyatakan bahwa pihaknya terus mengingatkan pentingnya dokumen ini sebagai dasar identitas hukum seorang warga negara.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar segera membuat akta kelahiran untuk anak-anak mereka. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan hak anak yang dilindungi undang-undang,” ujar Agus.
Untuk mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan tersebut, Disdukcapil juga bekerjasama dengan Korem dalam sebuah program pendataan akta kelahiran. Melalui program ini, orang tua yang memiliki anak usia 0-5 tahun yang belum tercatat dapat melapor ke Babinsa di wilayah masing-masing dengan membawa data diri.
“Program ini terbuka hingga 25 April 2025. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini karena prosesnya lebih sederhana dan bisa dijangkau langsung dari tingkat desa melalui Babinsa,” lanjut Agus.
Ia juga menekankan bahwa keterlambatan pembuatan akta kelahiran dapat menimbulkan kesulitan di kemudian hari, terutama saat anak hendak mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga kepesertaan jaminan sosial. “Tanpa akta kelahiran, akses terhadap banyak layanan publik bisa terhambat,” jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap dapat memperkecil angka anak tanpa akta kelahiran di Sintang. Agus berharap peran aktif masyarakat menjadi kunci sukses program ini. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran orang tua sangat penting agar hak identitas anak tidak terabaikan,” tutupnya. (nda)
Editor : Indra Zakaria