BANJARMASIN -- Sejumlah bangunan di area proyek renovasi Jembatan Alalak terlihat sudah rata dengan tanah sehubung deadline dari pemerintah sudah habis , di Jalan Berigjen Hasan Basri, Senin (28/1) pagi.
Seperti diketahui, terhitung hari ini, Senin 28 Januari 2019 tenggang waktu yang diberikan pemerintah terhadap para pemilik bangunan telah habis. Pemkot Banjarmasin juga akan menerjunkan sedikitnya 100 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Mereka diminta melaksanakan pembongkaran bangunan di area renovasi jembatan penghubung Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala. Jika tidak, Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mengatakan, pihaknya siap menertibkan secara paksa.
“Siang sekitar habis Zuhur akan monitoring, apakah warga menaati peraturan yang telah kami buat. Apabila terlihat masih belum kami akan melakukannya pembongkaran secara paksa,” Ujar Ketua Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah.
Personel juga siap membantu warga membersihkan sisa material hasil dari pembongkaran. (MR-154/ema)