• Senin, 22 Desember 2025

PDAM Cabut Tarif Minimal 10 Meter Kubik, Mengapa Baru Sekarang?

Photo Author
- Kamis, 17 September 2020 | 10:29 WIB
PENGUMUMAN: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Bandarmasih. Mengumumkan pencabutan tarif minimal 10 meter kubik di kantor utama PDAM di Jalan Ahmad Yani kilometer 2,5, kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PENGUMUMAN: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Bandarmasih. Mengumumkan pencabutan tarif minimal 10 meter kubik di kantor utama PDAM di Jalan Ahmad Yani kilometer 2,5, kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Perubahan kebijakan tarif jelas berdampak pada keuangan PDAM. Tapi Ibnu memberi jaminan, kinerja PDAM takkan terganggung. Karena PDAM akan menempuh efisiensi. Alokasi anggaran yang sebelumnya sudah disepakati akan dirasionalisasi.

Ibnu berharap, kebijakan ini bisa mendorong daya beli masyarakat. "Kami berharap bisa memenuhi rasa keadilan. Karena yang dibayar minimal adalah sesuai pemakaian sebenarnya," pungkasnya. (war/fud/ema)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X