• Senin, 22 Desember 2025

Sebelum Denda, Audit Dulu: Menanti Tanggung-Jawab di Proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati

Photo Author
- Senin, 20 Desember 2021 | 11:17 WIB
PARAH: Jalan Liang Anggang-Bati-Bati yang hancur karena pengerjaan proyek rehab asal-asalan. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
PARAH: Jalan Liang Anggang-Bati-Bati yang hancur karena pengerjaan proyek rehab asal-asalan. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

“Jadi sangatlah tak mungkin bila dalam jalannya proses pelaksanaan ternyata rekanan yang ditunjuk tersebut tak melaksanakan metode kerja tersebut. Kondisi ini yang terjadi hingga membuat keterlambatan serta membuat pengguna jalan kesulitan mengunakan jalan tersebut,” ujar Subhan kemarin.

Dia menengarai ada terjadi “pembiaran” dari pihak konsultan pengawas dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sebenarnya bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.

Mantan Ketua DPP Intakindo dan Inkindo Kalsel itu menambahkan diindikasikan karena terjadi kesalahan dari segi penerapan target kualitas dan kuantitas dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan, pekerjaan jalan Liang Anggan-Bati-Bati itu bisa masuk dalam kategori kegagalan konstruksi. Karena itu dia mendorong adanya audit menyeluruh.

“Audit bisa dilakukan mulai siklus pra pelaksanaan dan siklus pelaksanaannya. Dari hasil audit akan bisa ditentukan, pihak siapa yang bersalah dan wajib bertanggung jawab menganti kerugian yang terjadi pada masyarakat pengguna jalan,” cetusnya.

Dengan begitu sebutnya, Balai Jalan seharusnya tidak langsung memutuskan untuk menghukum kontraktor dengan pasal denda. Menurutnya itu bukan solusi. “Walaupun dalam kontrak mengatur hal tersebut. Tapi sebelum itu dilakukan, perlu langkah audit, agar diketahui apa yang menjadi muara penyebab hal tersebut terjadi,” kata Subhan.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Syauqi Kamal memang telah memanggil kontraktor. Dia memastikan tak ada perpanjangan kontrak. "Haarus selesai tahun ini,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Karena bekerja di masa denda, kontraktor harus siap menuntaskan proyek dan menyiapkan uang lebih. Jika dihitung-hitung dalam satu hari denda yang dibayar mencapai Rp20 juta. “Sudah saya sampaikan ke penyedia jasa, tiap pagi harus menyiapkan uang senilai satu unit motor untuk membayar denda. Ini lah konsekuensinya,” ujarnya.

Dalam aturan, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. “Mereka (kontraktor) masih komitmen menuntaskan pekerjaan," ucap Syauqi.(mof/by/ran)

YANG DINILAI JANGGAL DARI PROYEK LIANG-ANGGANG-BATI BATI

- Kontraktor sudah memiliki track record buruk di Kalsel sebelumnya.

- Bukan penawar terendah proyek. Hanya kontraktor lain disebut tak penuhi persyaratan administrasi.

- Tidak menerapkan metode kerja yang diusulkan sejak awal pada dokumen lelang. Metode kerja menjadi indikator penilaian dalam lelang. Usulan metode yang lebih baik akan unggul dibanding kontraktor lain.

- Tak ada pengawasan dari konsultan dan pemilik proyek dalam upaya menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.

- Belum ada audit sejauh ini meski sudah terjadi pelanggaran yang merugikan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X