• Senin, 22 Desember 2025

Dewan Serius Perhatikan Ekonomi Kreatif

Photo Author
- Rabu, 7 September 2022 | 06:54 WIB

BANJARBARU - Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan akan sektor ekonomi kreatif adalah hal yang tak terelakkan. Terdapat maksud dan tujuan dari diinisiasinya Raperda Ekonomi Kreatif tersebut.

Maksud dan tujuan tersebut tentu saat ini belum terakomodir maksimal. Padahal, secara peraturan, UU telah mengaturnya dan termaktub dalam UU nomor 24 tahun 2019. UU tersebut yang bisa dijadikan dasar landasan pemerintah daerah untuk menaruh atensi serius terhadap sektor ini.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto saat ini di Banjarbaru sektor Ekraf sudah eksis. Tapi di satu sisi, Windi menyayangkan bahwa belum ada SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru yang khusus menangani bidang tersebut.

"Saat ini justru di Banjarbaru belum ada SKPD yang menangani bidang Ekraf ini. Maka dari itu, semoga dengan diinisiasinya Raperda ini akan ada SOTK yang khusus menangani bidang ini," kata legislator PDI Perjuangan ini.

Dilanjutnya, bahwa maksud dan tujuan Raperda Ekraf ini begitu komprehensif dan berorientasi pada kontinuitas. Salah satunya yang jadi dasarnya tegasnya bahwa Ekraf punya pondasi untuk mendorong ekosistem perekonomian dengan perkembangan budaya dan teknologi saat ini.

"Juga ini ditujukan untuk dapat menciptakan kesempatan kerja bagi pelaku ekraf. Karena lapangan pekerjaan akan berpotensi terbuka lebih luas dan variatif tentunya," tambahnya.

Dari sisi perlindungan, Raperda Ekraf kaya Windi ditujukan dapat menjadi payung hukum dalam melindungi hasil kreativitas pelakunya.

"Kita harapkan juga bahwa perlindungan ini dapat bermuara pada akses permodalan, baik dari pihak pemerintah maupun swasta," paparnya. (rvn/ij/bin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X