Tiga taman baru yang rampung dibangun pada 2023 kemarin sudah diresmikan. Pembangunan taman itu berlokasi di Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Barat. Di Utara ada Taman Kemiri dan Taman Jahri Saleh. Dan di Barat ada Taman Bawah Jembatan HKSN atau Jembatan Patih Masih.
Ketiga proyek itu digarap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin. Termasuk dalam program empat proyek ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2023. Bersumber dari APBD, Taman Kemiri menghabiskan anggaran Rp1,6 miliar. Lalu Taman Jahri Saleh menghabiskan Rp1,03 miliar. Dan Taman Bawah Jembatan HKSN menghabiskan Rp968 juta.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Honor KPPS di Balangan Ditangkap, Tak Disangka Uangnya Buat Ini
Penandatanganan prasasti peresmian ketiga taman itu digelar di Taman Kemiri, Sungai Andai, Kamis (15/2). Kehadiran tiga taman baru ini, membuat luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Banjarmasin menjadi 3,1 persen.
Naik sedikit, dari sebelumnya hanya 2,6 persen dari total luas wilayah kota. Mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebuah kota sekurangnya memiliki 30 persen RTH. Dibagi 10 persen RTH privat dan 20 persen RTH pemda.
Kondisi ini diakui Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. "Masih jauh. Tapi akan terus ditambah setiap tahunnya," ujarnya.
Ditekankannya, penambahan sejumlah taman itu merupakan bukti komitmen pemko dalam pengembangan RTH.
Sambil menunggu pertambahan taman, Ibnu meminta agar masyarakat setempat bisa merawat dan menjaga taman yang sudah dibangun pemko.
"Agar menjadi tempat yang nyaman. Jangan sampai taman ini dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak baik," pesannya.
Sebagai pencegahan, ke depan di sejumlah taman bakal dipasangi CCTV alias kamera pengawas.
Terpisah, rencana penambahan taman dari tahun ke tahun itu dijelaskan Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love.
Hingga tahun 2050 mendatang, pemko menargetkan penambahan RTH seluas 7 hektare.
Namun, Alive mengaku memerlukan bantuan masyarakat. Untuk penyediaan lahan, selain dari pembebasan, ia juga berharap warga mau menghibahkan lahannya untuk dijadikan RTH.