Masa jabatan anggota DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 akan berakhir beberapa bulan lagi. Tepatnya pada 8 September 2024. Sebelum lengser, mereka wajib mengembalikan aset daerah yang mereka gunakan selama menjabat.
Sekretaris DPRD Banjarmasin, Iwan Ristianto menjelaskan bahwa fasilitas yang melekat itu untuk menunjang tugas mereka sebagai wakil rakyat. "Seperti laptop, mobil, dan fasilitas penunjang lainnya. Semua itu wajib dikembalikan. Karena merupakan aset Pemko Banjarmasin, bukan barang pribadi apalagi hadiah," kata Iwan, belum lama tadi. Karena itu, Sekretariat Dewan (Setwan) akan mengirimkan surat imbauan kepada semua anggota mengenai pengembalian inventaris tersebut. "Surat imbauan dikirimkan melalui fraksi masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Banjarmasin dan Kotabaru Belum Capai UHC
Lalu kapan deadline pengembalian aset tersebut? Iwan menyatakan paling lambat sehari sebelum anggota DPRD Banjarmasin periode 2024 -2029 yang baru dilantik.
Kewajiban ini tidak hanya ditujukan bagi anggota DPRD yang tidak terpilih, tetapi juga yang kembali terpilih pada periode kali ini. Mereka harus mengembalikan terlebih dahulu, nanti setelah resmi dilantik, baru fasilitas itu akan dikembalikan.
"Sebelum pelantikan sudah dikembalikan ke sekretariat. Sebelum masa bakti mereka berakhir," kata Iwan.
JIka ada inventaris yang rusak, lanjut Iwan, maka harus diganti sesuai dengan spesifikasi barang. Semua aset yang dikembalikan setwan akan diserahkan ke pemko. "Karena itu bagian dari aset daerah. Apakah nanti akan dilelang atau bagaimana, itu wewenang pemko," pungkas Iwan. (*)