• Senin, 22 Desember 2025

Yang Dirawat karena Mabuk Kecubung di Kalsel Bertambah 47 Orang, Peracik Belum Terungkap

Photo Author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERTAMBAH:Sebanyak 47 pasien mabuk kecubung menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum.(foto:Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
BERTAMBAH:Sebanyak 47 pasien mabuk kecubung menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum.(foto:Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

 

Sudah sepekan kasus keracunan kecubung marak di Kalsel. Namun, siapa peraciknya dan pengedarnya, belum terungkap hingga kini.

         ******
MARTAPURA – Pasien keracunan kecubung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum terus bertambah. Angkanya sudah 47 orang hingga Jumat (12/7). Diduga tanaman kecubung tersebut sengaja diracik dengan jinet untuk menjadi tablet jenis baru, dan diedarkan di Kalsel. Bila diminum akan memberikan efek serius bagi pemakai. Kepala Seksi (Kasi) Humas dan Informasi Sambang, Lihum Budi Harmanto mengakui masih belum mengetahui dari mana para pemakai mendapatkan barang yang membuat linglung dan bisa membawa kematian tersebut. "Sudah ada 47 pasien berasal dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengedar dan Pengguna Kecubung Tak Bisa Dihukum Undang-Undang Narkotika, Begini Penjelasan Kepala BNNP Kalsel

Dari Banjarmasin 26 orang, tiga orang Banjarbaru, Kabupaten Banjar tujuh orang, HSS dan Kotabaru masing-masing satu orang, Kapuas tiga orang, dan asal Batola enam orang. Bahkan, dua orang sudah merenggang nyawa. Keduanya adalah pasien laki-laki yang meninggal dunia. Pertama pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024. Sedangkan yang kedua pada Selasa pagi, tanggal 9 Juli 2024.

Baca Juga: Dua Pasien Mabuk Kecubung yang Dirawat di RSJ Sambang Lihum Meninggal, Dokter Bilang Begini

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai fenomena maraknya pemakai kecubung cukup dilematis, lantaran pelaku penyalahgunaan belum bisa terjerat hukum berdasarkan Undang-undang Narkotika.

“Kecubung ini termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substance (NPS) karena mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol dan bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” ujarnya.

Wisnu meyakini fenomena ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat untuk masuk dalam usulan konvensi besar dunia narkotika melalui sidang Commission on Narcotic Drugs United Nation Office on Drugs and Crime (CND UNODC) di Vienna, Austria.

Wisnu mengimbau kepada warga yang mendapati penyalahgunaannya agar melapor ke pihak berwajib ataupun BNN setempat. Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. “Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” terangnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Psikiater Konsultan Adiksi RSJ Sambang Lihum, dr Firdaus Yamani Sp.KJ (K) menyebut penyebab kematian dua pasien keracunan kecubung tersebut karena sesak napas. "Dua orang meninggal ini terjadi komplikasi yakni depresi pernapasan," ungkapnya.

Kondisi kesehatan dua pasien yang meninggal sebelumnya, diakui dr Firdaus mulai membaik. Namun, secara tiba-tiba suhu tubuh naik dan saturasi oksigen menurun sehingga sesak napas dan meninggal dunia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Khususnya terhadap empat korban yang videonya viral. "Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk,” katanya.

Ditresnarkoba juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan membawa bahan daun dan buah kecubung ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungannya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X