Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng menyampaikan realisasi penerimaan pajak di Kalsel. Menurut Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar realisasi penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp13,54 triliun atau atau 64,41 persen dari target, terkontraksi sebesar 15,79 persen (yoy).
Baca Juga: Jadi Bandar Togel, Begini Nasib Wanita Asal Tabalong
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp7,63 triliun, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan kontribusi sebesar Rp5,09 triliun. "Tiga sektor perpajakan yang memberikan kontribusi penerimaan terbesar berasal dari sektor pertambangan dan penggalian dengan kontribusi sebesar 31,1 persen, diikuti sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 20,2 persen, dan sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 17,2 persen," ungkap Syamsinar.
"Secara kumulatif, mayoritas sektor utama masih tumbuh positif sampai dengan bulan September 2024, kecuali sektor pertambangan dan penggalian, sektor perdagangan besar dan eceran, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor aktivitas penyewaan, serta sektor konstruksi yang mengalami kontraksi," sambungnya.
Di samping penerimaan, Syamsinar juga menyampaikan beberapa isu perpajakan terbaru. Antara lain, telah dilaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang melibatkan seluruh Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Kalsel, DJP, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). "Agenda ini untuk meningkatkan sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengamankan penerimaan negara," tuturnya.
Selain itu, dalam mendukung implementasi Coretax pada tahun 2025 mendatang, DJP mengeluarkan Simulator Terpandu Coretax yang memberikan panduan interaktif bagi wajib pajak untuk memahami fitur-fitur Coretax secara lengkap.
Sehingga, wajib pajak lebih siap dalam mengelola hak dan kewajiban perpajakan melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi. "Yang terbaru pula di DJP adalah kalkulator pajak, kemudahan menghitung pajak bagi wajib pajak, cukup memasukkan data yang diperlukan, dan kalkulator pajak akan menghitung pajak secara cepat dan akurat.
Manfaatkan fitur ini di kalkulator.pajak.go.id. Wajib pajak dapat mengunjungi laman pajak.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai update Coretax terbaru," tandasnya. (*)