• Senin, 22 Desember 2025

Satui Dikepung Debu Tambang, DPRD Tanah Bumbu Soroti Perusahaan Nakal!

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 17 November 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi Angkutan Batu Bara (Ilustrator: Koko/Radar Banjarmasin)
Ilustrasi Angkutan Batu Bara (Ilustrator: Koko/Radar Banjarmasin)

PROKAL.CO, Permasalahan debu di wilayah Angsana dan Satui menjadi agenda utama dalam rapat kerja gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Kamis (14/11) tadi.

Debu ini disinyalir dari aktivitas perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

Baca Juga: Tahun Depan Tak Ada Lagi Biaya ke Luar Negeri di Pemko Banjarmasin

Rapat ini diinisiasi oleh Komisi III DPRD Tanah Bumbu dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sya’bani Rasul.

Hadir dalam rapat tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu serta Camat Satui dan Angsana.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Tanah Bumbu menyampaikan berbagai usulan. Politisi dari PAN, Masripay, mengusulkan DLH Tanah Bumbu mengalokasikan anggaran untuk pengadaan unit penyedot debu.

Ia menilai pengadaan ini efektif mengurangi dampak debu yang mengganggu masyarakat.

Baca Juga: Usai Menang Praperadilan, Paman Birin Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan, Ini Alasannya

Menurutnya, mengandalkan tenaga manusia saja tidak akan cukup. Selain itu, kondisi ini juga membahayakan petugas kebersihan, karena mereka terpapar debu yang tebal dan sulit terlihat. “Semoga 2025, bisa dianggarkan untuk unit ini,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya menyatakan bahwa permasalahan debu di wilayah tersebut sudah sangat mendesak.

Sedangkan bila menunggu pembentukan perda, waktunya tak cukup. Mengingat rapat paripurna penetapan Propemperda 2025 baru saja selesai. “Artinya membuat perda ini masih sangat lama,” terangnya.

Sambil menunggu pembentukan perda, ia menyarankan DLH dan pihak kecamatan membuat surat keputusan berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Baca Juga: Viral Tawuran Remaja di Banjarmasin: Polisi Amankan Lokasi, Warga Diminta Tenang

Setidaknya, ada dua pilihan yang bisa diajukan dalam surat tersebut. Pertama, semua unit perusahaan tambang dilarang melintasi jalan raya, kecuali telah menggunakan unit yang lebih bersih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X