Kabar gembira datang dari Geopark Meratus Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan secara resmi berstatus sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp).
Penetapan status Geopark Meratus ini berbarengan dengan status Geopark Kebumen di Jawa Tengah berdasarkan hasil sidang Dewan Eksekutif UNESCO. Dua dua geopark tersebut sebagai UNESCO Global Geoparks (UGGp) pada Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-221 di Paris, Perancis, 2-17 April 2025.
Baca Juga: Bahagianya Anak-Anak Pegunungan Meratus Ketika Pertama Kali Merasakan Pakai Sepatu
Alhasil, dengan penetapan ini, maka Geopark di Indonesia yang berstatus UGGp genap sebanyak 12 situs. Yaitu Geopark Batur, Geopark Belitong, Geopark Ciletuh, Geopak Gunung Sewu, Geopark Ijen, Geopark Maros Pangkep, Geopark Merangin Jambi, Geopark Raja Ampat, Geopark Rinjani Lombok, Geopark Kaldera Toba, Geopark Kebumen, dan Geopark Meratus.
Baca Juga: Rute Baru Banjarbaru ke Tanah Bumbu, Lewati Pegunungan Meratus
"Alhamdulillah secara resmi telah ditetapkannya Geopark Meratus menjadi UNESCO Global Geoparks (UGGp). Tentu hal ini patut bersyukur dan kebanggaan kita semuanya untuk masyarakat Kalsel," kata Hanifah Dwi Nirwana, Ketua Harian Geopark Meratus yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, (16/4/2025)
Dengan penetapan itu, Hanifah Dwi Nirwana menyatakan ada peluang besar untuk kemajuan pariwisata di Banua. Lewat jejaring Internasional ini, menurutnya Geopark Meratus telah menjadi bagian secara global maka perlu disiapkan segera nantinya.
Hanifah melihat peluang keuntungan bagi perekonomian masyarakat sekitar, sehingga menunjang dalam kesejahteraan warga. Bahkan, kelestarian tradisi dan budaya masyarakat, serta menjaga lingkungan sangatlah perlu diperhatikan ke depan.
"Dengan platform Geopark Meratus, tentu saja dari sisi ekonomi yang menjadi target penting. Tetapi bagaimana kelestarian budaya dan lingkungan menjadi pondasi penting juga untuk pembangunan keberlanjutan," pungkasnya. (*)