Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polemik Pajak Tempat Hiburan Malam

aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin • 2019-01-17 10:25:17

Pada sidak ke THM beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dibuat bingung. Mereka menemukan fakta yang tak logis. Antara nilai setoran pajak, dan penghasilan realistis.

Kemarin (16/1), Achmad Maulana blak-blakan. Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin itu menyebut ada pergeseran pengunjung dari pub, diskotek ke room karaoke. Terutama usai jam tayang berakhir.

“Ini kenyataannya," ucap politisi Partai Golkar itu. Pertanya dia: "Bagaimana dengan pajaknya? Apakah dibayar pula oleh pengusaha THM?”.

Pertanyaan itu Maulana lempar di hadapan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmsin, Subhan Noor Yaumil. Saat rapat kerja di gedung dewan.

Yang ia maksud, apakah pendapatan pengusaha THM (tempat hiburan malam) di luar jam tayang juga masuk dalam daftar pajak penghasilan. Yang tentu saja wajib disetor kepada Pemko Banjarmasin.

Itulah tujuan Komisi II DPRD Kota Bakeuda Banjarmasin. Untuk mengklarifikasi soal setoran pajak pengusaha THM yang beroperasi di Banjarmasin. Pemanggilan ini adalah tindak lanjut setelah dewan melakukan sidak di empat THM, akhir pekan tadi.

Dalam pertemuan ini, Maulana mengatakan, seperti ada kesengajaan yang dilakukan pihak pengusaha hiburan malam. Yang sengaja membuka usahanya meski batas waktu sudah berakhir.

“Kami tak ingin mempersoalkan ini. Ada komisi lain yang membidangani. Saya hanya mempertanyakan apakah pajak di luar jam operasional itu disetorkan ke pemko,” ucapnya.

Tak kalah garang, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menyebut, setoran panjak pengusaha THM tak masuk akal.

“Ada satu tempat hiburan malam yang sesuai data dari Bakeuda menyetorkan pajak hanya Rp40 juta per bulan. Padahal secara kasat mata, kami lihat pajak yang bisa diterima mencapai Rp60 juta. Jangan sampai pemko diakal-akali pengusaha,” sebut Bambang.

Politisi Demokrat ini juga menyebut, pengusaha THM mengakui bahwa operasional mereka memang melebihi jam tayang.

“Ini pengakuan mereka langsung. Mungkin kah mereka mengejar pembayaran pajak yang dinilai tinggi,” tanyanya.

Pemko memang menerapkan tarif pajak hiburan yang tak bisa dibilang kecil. 30 persen untuk karaoke, dan 40 persen untuk diskotek.

Angka itu rupanya dikeluhkan pengusaha. Apalagi jam operasional mereka terbatas hanya sampai jam 12 malam.

“Apakah karena ini? Soalnya saat sidak beberapa waktu lalu, 4 THM hampir rata-rata mereka minim sekali membayar pajaknya. Dan tak sesuai dengan yang tertera dari Bakeuda,” cecarnya.

Bambang memastikan, mereka bakal menggelar sidak lanjutan. Demi mengamankan PAD yang masuk dari sektor hiburan ini.

“Daerah kita tak memiliki PAD dari sektor alam. Pajak hiburan ini lah yang harus kita optimalkan. Ini juga pembelajaran terhadap tempat hiburan agar tak semena-mena,” imbuhnya.

Masih dari Komisi II, Faisal Hariadi menambahkan, dirinya juga bingung dengan nilai setoran pajak yang tak logis. Belum lagi ada yang tak tersentuh pajak dari tempat karaoke.

Sebagai contoh, dia menyebut, ketika tamu memesan room karaoke, ada pemandu lagu yang di pesan oleh sang tamu. Apakah tarifnya masuk kewajiban panjak.

“Ini tak tersentuh. Apakah pemko dapat retribusi pajaknya,” tanya politisi PAN itu.

Dia juga mempertanyakan penerapan Self Assesment System. Yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

“Meski online. Kami tak tahu, apakah yang dilaporkan mereka riil,” kata Faisal.

Komisi II menginginkan, meski ada sistem online, juga mesti ada tim yang menghitung secara terjadwal pendapatan THM.

“Memang ini kelemahannya. Kontrol pengawasan masih lemah,” tambah Anggota Komisi II yang lain, Awan Subarkah.

Sementara itu, Subhan Noor Yaumil mengakui, memang masih ada yang membayarkan pajaknya. Fakta itu ditemukan usai pihaknya bertemu dengan BPKP Kalsel.

Dia juga mengakui, tarif pajak yang diterapkan tergolong tinggi. “Ini keluhan para pengusaha juga. Di sisi lain, persentase pajak ini juga sebagai strategi meraup pajak,” ujarnya.

Subhan juga tak membantah. Sistem online belum begitu maksimal untuk mengontrol pembayaran pajak. Sementara, ingin mengontrol langsung, mereka terkendala SDM.

“Ini persoalannya. Kami juga meminta kepada DPRD untuk mendukung menambah tenaga kontrak agar nanti bisa diterjunkan langsung mengontrol pendapatan THM,” cetusnya.

Bagaimana soal tudingan setoran pajak yang tak logis? Subhan punya pendapat lain. Menurutnya, selama ini normal-normal saja. Bahkan diungkapkannya, ketika pihaknya melakukan sidak serupa pada akhir tahun tadi, tak ada kerancuan.

“Hanya saja ada beberapa regulasi yang masih harus dievaluasi. Termasuk item-item yang memang tak masuk dalam pajak daerah. Contohnya para pemandu lagu tadi,” kata Subhan.

Menurutnya, realisasi pajak hiburan tahun 2018 tadi melebihi dari yang ditargetkan. Yakni sekitar Rp13 miliar. Atau Rp1 miliar lebih besar dari target.

“Khusus tempat hiburan malam seperti pub, diskotek, karaoke, nilainya mencapai Rp5 miliar lebih,” terangnya.

Soal pungutan pajak di luar jam tayang, Subhan mengatakan, jika pengusaha menyampaikannya, maka pasti masuk.

“Akan tetapi, ketika memungut di luar jam tayang, ada ketentuan juga. Ini yang akan kami bicarakan lebih intens dengan dewan soal revisi regulasi tadi. Apakah akan bertentangan. Yang jelas kami tetap memungut pajak sesuai jam tayang,” tandasnya. (mof/at/nur)

Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin
#Masalah Setoran Pajak #Karaoke dan THM