BANJARMASIN - Tiga anggota Polda Kalsel diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik. Pemberhentian oknum tersebut langsung dipimpin Kapolda Irjen Pol Yazid Fanani di halaman Mapolda Kalsel, Kamis (4/7). Karena ketiga oknum tak hadir, pelepasan pangkat dan seragam tetap dilaksanakan secara simbolis.
Ketiganya yakni AKP YM dari kesatuan Yanma, Ipda NT dari kesatuan Dit Sabhara, dan Brigadir FN dari kesatuan Ditreskrimsus.
“Pelanggaran itu masuk dalam kategori cukup berat. Hasil keputusan sidang kode etik mengharuskan mereka keluar dari dinas aktif,” kata Kapolda Irjen Pol Yazid Fanani usai memimpin apel.
AKP YM dan Brigadir FN melakukan penggelapan dalam jabatan. Ipda NT paling banyak melakukan tindakan pelanggaran, mulai dari meninggalkan dinas saat BKO di Papua, penyalahgunaan narkoba, melakukan pencurian, menggadaikan senpi, hingga menggelapkan honor pengamanan satuan.
Keputusan PTDH (perberhentian tidak dengan hormat) ini tidak langsung diambil begitu saja. Melainkan melalui proses tahapan cukup panjang. Anggota yang melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana diproses secara administrasi dan hukum.
Yazid mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar jangan melakukan hal yang melanggar aturan di kesatuan. Apalagi melanggar hukum. Itu bukan hanya berdampak buruk bagi yang bersangkutan, melainkan juga bagi institusi. “Pengalaman adalah guru yang terbaik. Tapi, pengalaman yang buruk cukup lah kita belajar dari pengalaman orang lain,” pesan Yazid. (gmp/dye/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin