BANJARMASIN - Tahapan kampanye Pilkada 2020 dimulai dari 11 Juli hingga 19 September 2020. Di medio itu pula calon petahana harus cuti dari jabatan yang diemban.
Aturan ini berbeda dengan cuti Presiden saat Pilpres lalu. Saat itu, Joko Widodo yang menyandang calon petahana, hanya cuti saat dia mengambil jatah kampanye.
“Kalau di Pilkada tahun depan, pasangan calon petahana harus cuti atau melepas jabatan selama masa kampanye. Beda saat Pilpres lalu,” terang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kemarin.
Dia menegaskan, selama masa kampanye nanti, tak hanya kepala daerah, sang wakilnya pun jika mencalonkan diri, harus mengambil cuti. "Beda jika wakilnya tak mencalonkan diri. Dia (wakil) yang akan menjabat pelaksana tugas,” sebutnya.
Sarmuji mengingatkan, jika calon petahana tak mengambil cuti, dia bisa didiskualifikasi sebagai calon. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. “Aturan jelas. Selama masa kampanye mereka harus melepas jabatan,” tegasnya.
Aturan ini berbeda ketika kepala daerah atau wakilnya hanya menjadi juru kampanye. Dia hanya mengambil cuti saat kampanye berlangsung. Sarmuji menambahkan, aturan cuti ini menghindari calon petahana memanfaatkan kewenangan dan fasilitas negara yang didapatnya. “Ini yang ditakutkan. Makanya petahana harus melepas jabatan sementara,” tambahnya.
Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 8 Juli. Nah, tiga hari setelah ditetapkan, semua calon berstatus petahana harus sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. “Jadwal ini sebagai informasi kepada pemerintah daerah yang kepala daerahnya akan mencalonkan diri kembali. Mereka sejak saat ini sudah harus bersiap mempersiapkan,” katanya.
Diingatkan Sarmuji, dalam dokumen pencalonan syarat calon, bakal calon petahana harus menyertakan kesediaan cuti pada masa kampanye. “Tanpa itu dinggap tak memenuhi syarat,” tegasnya.
Untuk diketahui, lama tahapan kampanye Pilkada 2020 mendatang akan digeber selama 71 hari, lebih singkat dibandingkan kampanye Pileg lalu yang lebih 100 hari. “Saya kira waktu 71 hari tersebut sangat cukup. Tinggal dimaksimalkan saja oleh para kandidat,” tandasnya.
Di sisi lain, salah satu kandidat bakal calon gubernur Kalsel, Denny Indrayana mengaku, dia terus melakukan konsolidasi dengan partai politik. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu pun optimis akan mendapat perahu untuk maju sebagai calon gubernur.
Relawannya, menurut Denny, terus bekerja mengumpulkan KTP. Saat ini KTP tersebut lebih sebagai data basis dukungan karena pihaknya masih mengusahakan dukungan partai. “Parpol alhamdulillah baik. Bagaimana peta dukungannya, tunggu saja tanggal mainnya. Yang pasti saya sudah ketemu hampir semua ketua umum parpol pendukung,” ujarnya. (mof/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin