Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

MUI: Ibadah Bisa Setahunan di Rumah

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-05-16 11:31:08
Wakil Ketua MUI Kalsel, Prof Hafiz Anshari
Wakil Ketua MUI Kalsel, Prof Hafiz Anshari

PANDEMI Covid-19 diprediksi akan berlangsung sepanjang tahun ini. Artinya, sepanjang itu, umat muslim masih akan beribadah di rumah.

 “Sesuai surat imbauan kami, ketika masih terjadi pandemi dan di suatu daerah dinyatakan zona merah, maka diimbau untuk salat sendiri di rumah,” ujar Wakil Ketua MUI Kalsel, Prof Hafiz Anshari kemarin.

Termasuk salat Jumat yang diimbau untuk ditiadakan dengan menggantinya dengan salat Zuhur. “Imbauan ini berlaku hingga masih terjadi pandemi,” imbuhnya.

Di sisi lain, ketika wabah ini tak ada terdapat di suata daerah, maka masyarakat masih bisa melakukan salat berjemaah seperti sediakala. Kenyataanya, meski suatu daerah ditetapkan zona merah penularan Covid-19, masih saja ada yang nekat menggelar ibadah secara berjamaah, termasuk salat Jumat. “Kami hanya bisa mengimbau bukan larangan, ini sebagai upaya memutus mata rantai penularan dan demi kemaslahatan umat,” sebutnya.

Pihaknya belum bisa memutuskan seperti apa pelaksanaan ibadah jika akhirnya virus corona tak akan hilang, seperti HIV. “Nanti MUI pusat pasti akan bersikap. Saat ini belum ada pembahasan kesana,” tandasnya.

Seperti diketahui,  MUI Kalsel bersama Kemenag Kalsel dan Dewan Masjid Indonesia Kalsel bersepakat mengeluarkan seruan bersama menyikapi pandemi Covid-19. Melalui nomor itu pihaknya mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Sholat Berjamaah, Sholat Jumat, Ibadah di Bulan Suci Ramadhan Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.

Di dalam surat itu, demi menanggulangi pandemi dan memutus penularan Covid-19 di Kalsel, mereka menyerukan  11 poin kepada umat Muslim. Diantaranya adalah untuk sementara tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dengan menggantinya dengan salat zuhur di tempat atau rumah masing-masing sampai dengan penyebaran virus ini bisa diatasi, aman terkendali sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Tak hanya itu, diserukan juga tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid atau di langgar atau musala selama bulan Ramadan. Pelaksanaannya cukup di rumah masing-masing sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. (mof/ran/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Covid-19 Corona