BANJARMASIN - Belum terkendalinya wabah virus corona di saat Umat Islam sedang mengeluarkan zakat fitrah, membuat Kantor Wilayah Kemenag Kalsel mengeluarkan imbauan untuk para amil zakat. Agar selalu berpedoman dengan prosedur, serta aturan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pengurus amil zakat. Mulai dari, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat Fitrah dalam menerima dan mengumpulkan zakat fitrah di tengah pandemi Covid-19. "Yang pertama ialah hindari pengumpulan atau kerumunan massa dan tetap menjaga jarak," katanya.
Karena, dia mengungkapkan, berkumpulnya massa biasanya akan terjadi di hari akhir bulan Ramadan dan saat menjelang masuknya 1 Syawal. Di mana fukara dan para mustahiq bergerombol mendatangi tempat penerimaan dan penyerahan zakat fitrah.
"Para pengurus amil zakat harus siap mengantisipasi dan menghindari keadaan tersebut. Bersikap tegas, namun tetap santun dalam menata dan mengatur," ungkapnya.
Selain itu, dia meminta agar pengurus amil zakat menggunakan kelengkapan berstandar kesehatan. Seperti, memakai masker berbahan kain, sarung tangan berbahan karet, handsoap, hand sanitizer dan tisu. "Serta hindari kontak fisik dan jaga jarak," pintanya.
Untuk menghindari kontak fisik, Fahmi menyampaikan, teknis pengumpulan zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui layanan E-Banking. Seperti, ATM, Mobile Banking, dan Phone Banking.
"Tapi, informasi, sosialisasi nomor rekening dan bank yang digunakan oleh pihak amil zakat harus gencar dilakukan agar masyarakat mengetahuinya. Selain itu, diperlukan panduan yang disediakan oleh para amil, bagaimana cara membayar zakat via online," ucapnya.
Melalui ATM misalnya, dia menjelaskan, muzaki atau orang berzakat bisa berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya sendiri maupun bagi keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya saat berada di depan mesin ATM.
"Boleh berniat di dalam hati atau mengucapkan lafaz niat sebagaimana biasanya. Setelah itu, bukti transfer difoto dan dikirim ke amil zakat. Selanjutnya, pihak amil zakat membacakan doa menerima zakat fitrah," jelasnya.
Sementara itu, jika melalui mobile banking, muzaki bisa berniat membayar atau mengeluarkan zakat fitrah sesaat sebelum mengikuti petunjuk proses pada aplikasi mobile banking. "Apabila semua proses telah dilakukan muzaki, diharapkan amil zakat membacakan doa menerima zakat fitrah," kata Fahmi.
Untuk penggunaan phone banking, dia menuturkan, pihak amil zakat tinggal menginformasikan nama bank dan nomor rekening yang sudah tersedia kepada muzaki. "Pembayaran ini dapat dilakukan oleh muzaki dengan cara mentransfer dana ke rekening amil zakat," tuturnya.
Fahmi menginformasikan bahwa di Kalimantan Selatan layanan E-Banking sudah disediakan oleh beberapa Baznas, LAZ, dan UPZ. Seperti Baznas Provinsi Kalimantan Selatan dan kabupaten/kota. Serta, UPZ Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin serta lembaga lainnya.
Selain dengan E-Banking, dia mengungkapkan, LAZ, UPZ dan Badan Amil Zakat juga menyediakan petugas atau relawan untuk melakukan layanan jemput. Dengan mendatangi para muzaki untuk mengambil zakat fitrah. "Namun sebelumnya telah diinformasikan nomor kontak para petugas atau relawan tersebut," katanya.
Namun, apabila masyarakat masih ingin membayar zakat melalui layanan counter zakat. Dia meminta agar sebisa mungkin dilaksanakan pada tempat atau ruangan terbuka. Seperti teras masjid atau musala. "Serta, tetap sesuai dengan aturan pencegahan Covid-19. Tidak berkerumun, menjaga jarak, menggunakan masker, sarung tangan, cuci tangan, dan menghindari kontak fisik," pintanya.
Lalu bagaimana dengan sistem pendistribusian zakat fitrah ke para penerima? Dia menyampaikan, petugas bisa langsung ke rumah-rumah masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat fitrah. "Agar tepat sasaran maka pihak Amil Zakat sangat perlu bekerjasama dengan RT dan Lurah atau Kepala Desa setempat," ucapnya.
Untuk di layanan counter zakat, Fahmi mengimbau agar tidak menggunakan sistem kupon. Serta, harus menjaga jarak 1 meter, mencuci tangan dan menggunakan masker. "Selain itu, lakukan pembatasan. Tidak boleh lebih dari 10 orang tiap tahapan penyerahan zakat," pungkasnya.
Muhammad Luthfi Alfin, Branch Manager Rumah Zakat Kalsel mengatakan, pihaknya sudah memiliki database penerima zakat yang akan disalurkan langsung tanpa perlu kehadiran penerima ke tempat mereka.
Saat ini tambahnya, fasilitator terus mendata warga yang berhak menerima yang sudah dikoordinasikan dengan ketua RT di daerah. “Kami tak buka counter seperti tahun lalu. Ini sesuai imbauan dari pemerintah pusat demi memutus mata rantai penularan, karena biasanya yang datang sangat banyak,” sebutnya.
Dia mengakui, di tengah pandemi Covid-19 ini, pertumbuhan penggunaan rumah zakat begitu tinggi. Hal ini menurutnya karena warga ingin tak tertular Covid-19. “Persentase jemput donasi sekarang kecil, 80 persen sekarang berzakat online," ucapnya.
Di sisi lain, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin hanya menerima zakat fitrah hingga H-3 Lebaran demi menghindari membeludaknya warga yang datang. Menurut Sekretaris Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadi, Samsu Rani, penyebaran zakat fitrah pun disalurkan oleh pengurus kepada warga di daerah masing-masing yang berhak. “Tak seperti tahun lalu. Sekarang disalurkan pengurus langsung menghindari kerumunan massa,” ujar Samsu. (ris/mof/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin