Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Rawan Permainan, Denda Pelanggaran Protokol Covid-19 jadi Buah Bibir

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-07-18 11:33:12
MASKER: Seorang pria renta memilih berjualan masker di sekitaran Jalan A Yani Banjarbaru. Pemko Banjarbaru menerbitkan Perwali soal pengenaan sanksi sekaligus denda bagi yang melanggar protokol kesehatan, termasuk tidak mengenakan masker. Perwali ini jadi
MASKER: Seorang pria renta memilih berjualan masker di sekitaran Jalan A Yani Banjarbaru. Pemko Banjarbaru menerbitkan Perwali soal pengenaan sanksi sekaligus denda bagi yang melanggar protokol kesehatan, termasuk tidak mengenakan masker. Perwali ini jadi

BANJARBARU - Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 jadi buah bibir. Meski masih sosialisasi, produk hukum yang mengatur soal pengenaan sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini dianggap rawan multi tafsir.

Sebab, klausul yang memuat ada denda biaya dari Rp100.000 sampai Rp250.000 menuai pro dan kontra. Baik dari perspektif keadaan sosial dan ekonomi masyarakat hingga legalitas secara hukum dalam pemungutannya.

Wali kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani sendiri sebelumnya mengklaim bahwa Perwali yang terbit 9 Juli ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat. Karena dinilainya sanksi fisik saja rupanya tidak efektif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara asal Banua, Ahmad Fikri Hadin, SH LLM, Perwali ini pada dasarnya sebuah terobosan dari pimpinan daerah dalam upaya menegakkan protokol kesehatan. Namun, ia menilai bahwa sisi teknis dari legal drafting ada beberapa yang perlu dikoreksi kembali.

"Di kondisi sekarang, denda itu mungkin pilihan terakhir. Karena kan sanksinya bertahap. Tapi tentunya harus ada prosedur yang mengaturnya lebih jelas, agar penegak ada acuan dalam pelaksanaannya," kata Fikri.

Mekanisme pemungutan denda sorot Fikri harus dipertebal dan diperjelas. Sebab dari yang ia kulik, Perwali ini katanya belum menjelaskan soal mekanisme atau teknis pemungutan sanksi yang dimaksud. Selain itu, kerawanan tindak Pungutan Liar (Pungli) katanya juga harus jadi atensi penuh.

"Mungkin ada benarnya juga bisa berpotensi rawan pungli. Yang saya baca pelaksananya adalah Satpol PP, memang secara kewenangan itu sudah tepat. Tapi yang mekanisme penyetoran ini bagaimana agar petugas bisa sesuai aturan, nah ini tidak digambarkan di Perwali tersebut," pandangnya.

Karena Perwali ini sudah diterbitkan meski masih tahap sosialisasi. Status Perwali sebagai payung hukum untuk mengenakan sanksi denda ke masyarakat terangnya juga harus diperjelas. Sebab,  untuk sanksi idealnya katanya seharusnya di level UU atau Perda (Peraturan Daerah).

"Seandainya Pemko dan DPRD mengeluarkan Perda, dan menjadi dasar menerbitkan Perwali untuk menetapkan denda, itu boleh saja. Kalau Perwali tanpa ada cantolan di atas, mungkin cantolannya adalah PP (Peraturan Pemerintah) dan sebagainya, tapi kan ada rambu-rambu soal bagaimana mengeluarkan Perwali yaitu Permendagri soal produk hukum daerah, mungkin disitu yang harus dilihat," urainya.

Maka dari itu, ia mendorong agar mekanisme maupun SOP dalam pelaksanaan Perwali ini harus jelas. Agar katanya tidak menimbulkan muti tafsir terkait pasal-pasal atau poin-poin yang sudah tertera. Khususnya terkait denda ataupun klasifikasi pelanggaran nominalnya.

"Karena ini sudah diterbitkan tentu mengikat. Kalau ada pertentangan atau masukan lainnya sebenarnya bisa saja Walikota merevisi, karena ini adalah Perwali. Yang jelas menurut saya mekanismenya harus jelas, agar tidak ada pertentangan dan multi tafsir nantinya," pungkasnya.

Terpisah, Perwali ini juga disoroti oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari. Menurutnya, penetapan denda biaya tak bisa sekonyong-konyong dieksekusi di masyarakat.

Selain sosialisasi dan edukasi yang masif tentang Perwali ini. Kajian terkait mematok denda dan mekanisme pelaksanaan tegasnya wajib dilakukan.

"Kami menilai perlu kajian yang mendalam agar efektivitas bisa maksimal terkait penerapan kebijakan tersebut. Seperti sanksi tersebut masuk kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan) atau tidak," ucapnya.

Lanjutnya, terakhir bagaimana jika orang tidak mau disanksi atau bayar sanksi, apakah bisa disidangkan terkait pelanggaran tersebut, dan siapa eksekutor di lapangan juga harus dibahas lebih mendalam.

"Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pemko dalam penerapan kepada masyarakatnya terkait hal tersebut," nilainya

Sehingga, ketika kebijakan ini efektif diberlakukan, maka upaya Pemko selanjutnya katanya adalah tentang memastikan semua warganya telah memiliki masker. "Apabila kebutuhan masker ini telah mampu dipenuhi oleh pemerintah, maka sanksi tersebut segera diterapkan."

Terakhir, sebagai upaya memberikan efek jera, Khalis menilai berapa pun nominal sanksi denda yang diterapkan, tidak akan berjalan efektif kalau tidak disertai dengan upaya sosialisasi, edukasi, dan pemenuhan kebutuhan masker yang tidak maksimal bagi masyarakat.

"Yang sangat kita tekankan dan yang paling penting adalah seberapa besar upaya sosialisasi dan edukasi pemko terhadap penerapan kebijakan dan upaya pencegahan lainnya, sehingga dapat menumbuhkan tingkat kesadaran diri masyarakat secara kolektif terhadap pencegahan dari potensi penularan Covid-19," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Covid-19 Corona