Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Biaya Rapid Test Terlalu Mahal, YLK: Tolong Patuhi Surat Edaran Kemenkes

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:45 WIB
RAPID TEST: Rapid test massal yang digelar di Pasar Sentra Antasari, beberapa waktu lalu. Pemko diminta lebih terarah dalam mencapai hasil dari tes massal. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
RAPID TEST: Rapid test massal yang digelar di Pasar Sentra Antasari, beberapa waktu lalu. Pemko diminta lebih terarah dalam mencapai hasil dari tes massal. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Persyaratan melampirkan surat hasil rapid test bagi penumpang pesawat, bukan hanya membuat repot dan memaksa penumpang merogoh kocek lebih dalam.

Sekalipun sudah ada surat edaran Kementerian Kesehatan tentang batasan tarif rapid test yang menyebutkan tarif tertinggi Rp150 ribu, sayangnya di Banjarmasin masih ada yang mematok harga sampai Rp250 ribu.

Keluhan ini rupanya banyak masuk ke YLK (Yayasan Lembaga Konsumen) Kalsel. "Harusnya kalau sudah ada edaran Kemenkes yang di daerah mengikuti," kata Ketua YLK Kalsel, Ahmad Murjani.

Dalam edaran itu sudah jelas, fasilitas pelayanan kesehatan harus mengikuti batasan tarif maksimal.

Jika tidak, masyarakat bakal terbebani. Kesan yang muncul, pandemi telah menjadi bisnis baru. Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Pengajar di STIKES Cahaya Bangsa ini menambahkan, organisasi kesehatan dunia (WHO) juga hanya merekomendasikan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi.

"Artinya, harusnya ketentuan rapid test bagi penumpang pesawat disetop agar tidak menambah beban masyarakat,” tegas Murjani.

Menurutnya, langkah Menteri Kesehatan sudah tepat. Tinggal diikuti Menteri Perhubungan untuk mencabut ketentuan rapid test saat bepergian melalui jalur udara, laut maupun darat.

Ketentuan ini juga dapat diikuti pemerintah, BUMN dan swasta. "Demi menghindari tudingan konspirasi dengan importir alat-alat rapid test,” sarannya.

Sekalipun tanpa rapid test, bukan berarti protokol kesehatan dilupakan. Menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker tetap wajib bagi penumpang selama bepergian.

“Pemerintah daerah diingatkan juga untuk segera menghentikan rapid test massal dengan sasaran tidak jelas. Buang-buang anggaran saja,” pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Banua Covid-19 Corona