DESPIANOOR Wardani, 23 tahun, adalah guru honorer SLB (Sekolah Luar Biasa) di Kabupaten Kotabaru.
============================
Oleh: Muhammad Syarafuddin
Editor Metropolis Radar Banjarmasin
============================
Pada 13 Juli, Despi ditahan Polres Kotabaru. Gara-gara status bertema khilafah di Facebook.
Sidang perdana digelar 19 Agustus. Dibebaskan pada putusan sela 9 September. Hakim menyebut jaksa tak cermat karena menggunakan Pasal 155 KUHP yang sudah dicabut belasan tahun silam.
Pada 2007, Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 154 dan 155 tentang ujaran kebencian. Lantaran kerap dipakai untuk menjerat demonstran.
Namun, sehari berselang Despi kembali dijemput. Kali ini jaksa penuntut telah belajar. Menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sungguh masa yang muram untuk kemerdekaan berpendapat. Jangankan wartawan, netizen saja bisa tersandung. Semua berkat keefektifan UU ITE.
Despi dituduh menghina negara dan Pancasila. Teman yang menulis di kolom komentar bahkan ikut terseret.
Anda boleh setuju atau tidak dengan gagasan khilafah. Boleh anti dengan Hizbut Tahrir. Boleh pro radikal atau pro moderat.
Tapi kita harus bersepakat, Pancasila mesti menjadi tenda besar yang teduh. Kaum nasionalis, sekuler, sosialis dan islamis, silakan berteduh.
Saya masih ingat, bagaimana sensasi seusai membaca biografi Bung Karno. Judulnya 'Penyambung Lidah Rakyat' yang ditulis wartawati Amerika Serikat, Cindy Adams dan terbit tahun 1965.
Atau 'Nasionalisme dan Revolusi Indonesia' karya George McTurnan Kahin yang terbit tahun 1952.
Ada rasa bangga. Bahwa Indonesia ternyata memiliki raksasa seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, Agus Salim dan Mohamad Natsir. Kepada kawan, didiskusikan dengan gembira dan nyaring.
Kini, sebaiknya berbisik-bisik. Terutama ketika membahas bab sejarah penggodokan asas negara.
Lantas, apa hubungannya dengan Despi? Tanpa disadari, dalam kasus ini kita sedang mengorek luka lama.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan merampungkan Piagam Jakarta. Republik kemudian lahir pada 17 Agustus. Besoknya, tujuh kata pada sila pertama Piagam Jakarta dicoret.
Bunyinya, "... dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluknya." Versi 18 Agustus inilah yang kemudian disebut Pancasila.
Sebagai pengorbanan, tokoh-tokoh Islam mau berkompromi. Menerima penghapusan karena tak ingin bertikai dengan pemeluk agama lain.
Tokoh sekelas Natsir dan Buya Hamka bahkan menafsirkan sila pertama Pancasila dalam semangat tauhid. Bagaimana tanggapan umat?
Mayoritas menerima, minoritas menolak. Dari segelintir penolak, muncul dua kubu. Kubu pertama memilih argumen. Kubu kedua memilih bedil.
Perjuangan mendirikan Darul Islam mencetuskan pemberontakan. Perang saudara yang juga melukai umat.
Kian berdarah karena pemerintah menanggapinya dengan garang. Menerapkan astung (asas tunggal). Menggencet musuh politik yang dilabel ekstrem kanan.
Dampaknya adalah menyuburkan ketakutan. Pelajar, santri dan mahasiswa bakal menabukan diskusi bertema Pancasila. Apalagi via daring. Takut salah karena bisa dibui.
Pancasila telah menjadi tenda reyot. Tempat berteduh yang bocor kala hujan dan gerah kala panas.
Selain itu, kasus Despi adalah bukti bahwa aparat sedang menderita paranoid. Seolah unggahan tentang ideologi alternatif di media sosial bisa menggoyang kedaulatan negara.
Memangnya Despi sekuat apa? Dia cuma seorang guru honorer. Negara seharusnya mencari lawan yang sepadan. (*)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin