BANJARMASIN - Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Banjarmasin, Hermansyah menyebut ada wajah baru yang bakal menduduki posisi Plt di tiga SKPD pemko.
Menurutnya, itu sah-sah saja. Seperti yang diatur UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang kewenangan pelaksana harian maupun pelaksana tugas dalam kepegawaian.
Bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt, bertugas selama tiga bulan. Boleh diperpanjang tiga bulan lagi. "Artinya, dua kali tiga bulan, Plt sudah harus diganti," jelas Hermansyah di Balai Kota.
Tiga wajah baru yang ia maksud adalah Kabag Hukum, Lukman Fadlun. Yang diberi amanah menjadi Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, menggantikan Norbiansyah.
Kemudian, ada Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya diisi Yusni Erizal, kini digantikan Kepala Bagian Protokol, Yusna Irawan.
Terakhir, yakni Plt Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Banjarmasin, yang sebelumnya posisi ini diisi Reno Azhari, kini diisi Rusdi yang juga menjabat sebagai Kabag Ekonomi. "Demi kelancaran pemerintahan, pejabat tidak boleh kosong," ucapnya.
Sebagai penutup, ia mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang telah mengambil alih kekosongan itu. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin