BANJARMASIN - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dipertanyakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mendapat laporan, yakni dugaan pelanggaran keterlibatan ASN di Pemko Banjarmasin dalam Pilwali 2020.
Dari laporan yang diterima Bawaslu pada akhir Oktober itu, ada dua indikasi pelanggaran yang ditemukan. Pertama, keterlibatan ASN yang cukup aktif dalam membagikan bahan kampanye kepada warga. Kedua, ASN beserta salah satu kandidat Pilkada bertemu saat masa kampanye.
Status laporan itu sudah dinaikkan sebagai temuan pelanggaran. Sekarang mulai diproses. "Satu sudah didaftarkan kasusnya," ucap Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani, (4/11).
Ia menambahkan, temuan itu tentu melabrak aturan tentang keterlibatan ASN dalam Pilkada.
Ancamannya, pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Namun, Bawaslu masih menyimpan rapat nama ASN dan nama kandidat tersebut.
Di sisi lain, perihal indikasi keterlibatan ASN jajarannya, Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah tampak tak terkejut.
Bahkan, laporan juga terdengar sampai ke telinganya. Ia juga mengklaim sudah memiliki sejumlah bukti. Terkait adanya sejumlah oknum ASN yang 'bermain mata' di pemilu.
"Jangankan Bawaslu. Saya sendiri sudah menemukan ketidaknetralan ASN itu," ujarnya di Balai Kota, kemarin.
Atas dasar itu, Hermansyah dengan tegas mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi.
Lagipula, ia sudah berkali-kali memperingatkan ASN untuk bersikap netral. "Sebenarnya menunggu waktu saja, saya akan menindak sesuai dengan aturan," tegasnya.
Untuk itu, Hermansyah meminta Bawaslu segera memberitahukan kepada pihaknya, terkait nama-nama ASN yang tidak netral itu.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN, dikenakan sanksi moral.
Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melanggar kode etik, juga bisa dijatuhi sanksi administratif. Misalkan sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat. Sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.
"Sanksi kedisplinan. Atau sanksi terberat ya dipecat," tuntas Hermansyah. (war/fud/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria