BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sudah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pengumumannya melalui website resmi dan ditempel di papan pengumuman kantor.
Pengumuman Nomor:787PL.02.5-PU/6371/KPU-Kot/X/2020 tentang Hasil Penerimaan LPSDK peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020. Dalam laporan tersebut, dana kampanye keempat pasangan calon (Paslon) lebih banyak berasal dari pribadi calon.
Abdul Haris Makkie-Ilham Nor misalnya. Dana kampanye berasal dari kantong mereka pribadi. Bentuknya uang senilai Rp30 juta. Selanjutnya Ibnu Sina-Arifin Noor, dana kampanye yang dilaporkan Rp300 juta ditambah dari sumbangan pihak lain perseorangan Rp8,2 juta. Totalnya Rp 308.200.000. Paslon ini juga ada mengeluarkan dana kampanye dalam bentuk barang. Nilainya Rp 67 juta. Jika ditotal, dana yang mereka keluarkan sebesar Rp 375.200.000.
Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsy pun demikian. Nilainya sebesar Rp 101.770.000, terdiri dari Rp98.270.000 dari paslon sendiri dan Rp3,5 juta sumbangan pihak lain perseorangan. Sedangkan Hj Ananda-Mushaffa Zakir besarnya Rp280.000.000, murni dari kantong pribadi paslon.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Banjarmasin Heriwijaya mengungkapkan, LPSDK paslon sampai tanggal 31 Oktober 2020 sudah diumumkan di website resmi kota-banjarmasin.kpu.go.id. Masyarakat dapat melihat melalui website tersebut atau di kantor KPU Kota Banjarmasin.
“Setelah paslon menyerahkan ke KPU, LPSDK kemudian kita umumkan tanggal 1 November,” ujar pria yang biasa disapa Heri ini.
Dari LPSDK, sumbangannya bisa dari paslon, partai politik (Parpol) atau gabungan parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, sumbangan pihak lain badan hukum swasta.
Bentuknya macam-macam. Bisa uang, barang atau jasa. Jika barang, dalam laporan tidak disebutkan barangnya melainkan berapa biaya untuk membuat barang tersebut. Begitu pula dengan sumbangan jasa. Meski boleh menerima sumbangan dari pihak luar, namun tetap dibatasi. Pihak perseorangan hanya boleh maksimal Rp75 juta. Dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.
“Dana kampanye yang dikeluarkan tidak boleh melebihi batasan dana kampanye yang ditetapkan, yakni Rp 27.535.970.000 sesuai Keputusan KPU Banjarmasin Nomor 113/HK.03.1-Kpt/6361/KPU-Kot/XI/2020 tentang Penetapan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pilwali Tahun 2020,” jelasnya. (gmp/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin