BANJARMASIN – Peluang mendapat pekerjaan bagi santri di perusahaan atau melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih sulit. Ijazah pesantren ternyata masih belum laku. Meskipun pemerintah telah membuat payung hukum.
Melihat kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syarifuddin mendesak Raperda Pesantren segera dirampungkan. Payung hukum ini dapat menjadi turunan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Fakta yang terjadi selama ini, ijazah lulusan pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan,” kata pria yang biasa disapa Dhin ini, Kamis (19/11).
Harusnya, payung hukum yang sudah diterbitkan pemerintah pusat tidak ada lagi perbedaan perlakuan lulusan pesantren. Sebagai bentuk implementasi di daerah, penting adanya perda sampai peraturan gubernur (Pergub) untuk mendukungnya. Supaya dapat mengakomodir pengembangan pesantren di Kalsel.
Kehadiran payung hukum ini juga dibutuhkan untuk merealisasikan peran pemerintah daerah dalam mengayomi keberlangsungan operasional ponpes dan sekolah keagamaan dalam menciptakan generasi muda berkarakter.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19, sekolah agama sangat membutuhkan bantuan Pemprov. Namun pemerintah daerah tak bisa juga sembarang mengucurkan bantuan dari APBD karena aturan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut Kalsel punya kultur religius yang tinggi. Tidak heran jika banyak pondok pesantren berdiri. Santrinya tidak hanya berasal dari Kalsel, bahkan luar daerah. Mereka rela bertahun-tahun mondok untuk belajar agama.
Menurutnya, Raperda Pesantren yang belum sempat diselesaikan tahun 2019 lalu lantaran kewenangannya ada di Kemenag RI, harus diwujudkan. Supaya menjadi terobosan bermanfaat bagi keberadaan dan pengembangan ponpes di Kalsel. Bahkan bisa dicontoh daerah lain. “Tujuannya untuk menyetarakan kelembagaan pendidikan, santri, dan para guru, dengan sekolah umum lainnya,” tuntasnya.(gmp/dye/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin