BANJARMASIN - Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Mukhyar mengklarifikasi pernyataannya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Transisi.
Sebelumnya, Rabu (26/1) lalu, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin itu menyatakan, bahwa pemko menerapkan PPKM Transisi selama tujuh hari.
Belakangan, pernyataan itu diralat. Yang ia maksud dengan transisi adalah waktu bagi pemko untuk mengevaluasi PPKM. Yang sebelumnya digelar pada tanggal 11 hingga 25 Januari lalu.
"Sepekan ini penerapan PPKM dievaluasi. Setelah sepekan dievaluasi, maka akan ditindaklanjuti. Apakah PPKM bakal diperpanjang atau tidak," bebernya.
Lantas, apakah artinya jam malam dan razia tempat usaha ditiadakan? Mukhyar mengangguk, sementara waktu ditiadakan.
Kendati demikian, Mukhyar menekankan agar pemilik tempat usaha seperti restoran dan kafe tetap menjalankan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.
"Karena saat ini pemko masih berkutat pada penanganan banjir. Kemudian, masih banyak warga yang mengalami kesulitan dan memerlukan penanganan dengan segera," tutupnya. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin