BANJARMASIN - Jangan coba-coba membikin acara yang menimbulkan kerumunan bila tak ingin dibubarkan Satpol PP.
"Setiap malam kami akan berpatroli bersama TNI dan Polri," kata Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Fahrurrazi.
Pria yang akrab disapa Razie itu mengingatkan, meski saat ini pemko masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro sampai 22 Februari mendatang, bukan berarti pengawasan di tempat-tempat usaha akan dilonggarkan.
Pembatasan jam operasional masih diberlakukan. Restoran, kafe, karaoke dan lainnya hanya boleh dibuka hingga jam 10 malam. Kemudian, para pengelola usaha juga diwajibkan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dengan ketat.
Sisi lain, bulan ini, tepatnya tanggal 14 Februari, dikenal muda-mudi dengan Hari Valentine. Identik dengan hura-hura, apalagi jatuh pada liburan akhir pekan.
Mengantisipasi itu, Razie mengimbau pengelola tempat usaha tidak menggelar perayaan untuk memperingati Valentine.
Lantas, bagaimana bila ternyata perayaan itu digelar di hotel berbintang? Dia berjanji akan menempatkan petugas untuk memantau.
"Kalau memang ada, tentu akan menjadi target untuk dibubarkan. Dengan catatan, kalau memang melanggar protokol kesehatan," bebernya.
Artinya, selama menerapkan protokol, lalu sudah bubar pada pukul 22.00 Wita, maka Satpol PP memberi kelonggaran.
Razie sendiri sangsi bila ada yang berniat merayakan Valentine di tengah masa susah seperti ini.
"Tapi kemungkinan-kemungkinan itu tetap harus dideteksi. Maka, kalau ada laporan warga, akan kami tindaklanjuti," lanjutnya.
"Berlaku untuk semua. Tanpa terkecuali. Jadi jam 10 harus sudah ditutup, termasuk THM (Tempat Hiburan Malam)," tutupnya. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin