BANJARMASIN - Sidang pembuktian hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi pada 22 Februari tadi membuat tensi Pilkada kembali panas. Alat bukti yang disampaikan Denny Indrayana-Difriadi dibantah Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib.
Seperti diketahui, di sidang lalu, nama pria yang akrab disapa Azis itu disebut-sebut membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan dapat membantu penambahan suara untuk salah satu pasangan calon di Pilgub. Aziz membantah hal itu.
Dia secara khusus membuat surat pernyataan bertandatangan di atas materai 6000, untuk membantah alat bukti yang diduga dipalsukan atas namanya saat sidang MK lalu. “Beruntung, surat pernyataan mengatasnamakan saya dibacakan di awal persidangan. Jadi, masih ada waktu melayangkan surat pernyataan bantahan dan dikirimkan ke MK melalui kuasa hukum,” tuturnya.
Dalam surat pernyataan bantahan tersebut terangnya, isinya berlawanan dengan surat pernyataan yang dijadikan bukti di sidang lalu. “Saya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak 5000 suara untuk pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sahbirin-Muhiddin, dan melakukan pengurangan suara sebanyak 5000 suara untuk pasangan calon nomor urut 2 atas nama Denny Indrayana-Difriadi,” tegasnya.
Dalam surat pernyataan bantahannnya, Azis juga mengaku tidak pernah ada permasalahan soal penambahan dan pengurangan suara masing-masing pasangan calon baik Pilgub Kalsel maupun Pilbup Banjar saat pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Banjar.
“Isi surat pernyataan yang saya buat, saya juga membantah dalam proses pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Kalsel di tingkat Kabupaten Banjar, tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan ataupun pengurangan perolehan suara pasangan calon,” terangnya.
Dia menduga, surat pernyataan yang disampaikan oleh saksi dari pemohon mengatasnamakannya, dibuat oleh oknum tidak bertanggungjawab dan palsu. “Jelas itu palsu. Karena saya tidak pernah merasa membuatnya, lebih lagi menandatanganinya,” imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum Sahbirin-Muhidin Andi Syafrani mengatakan, dia ingin masalah ini dipastikan kebenarannya dengan membawa persoalan ini ke aparat kepolisian. “Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan langsung. Tapi, masih menunggu apakah Abdul Muthalib atau Azis mau melaporkan lebih dulu atau tidak,” ujarnya.
Dia mengatakan apabila Azis tidak melaporkan masalah ini ke kepolisian, tentu akan berdampak dengan posisinya sebagai anggota komisioner KPU. “Karena bisa dianggap pernyataannya tidak jelas,” tukasnya.
Pasalnya, ada dua surat pernyataan yang bertandatangannya dengan substansi yang bertentangan. “Kami masih menunggu surat kuasa prinsipal untuk membuat laporan, karena pelapor tetap prinsipal kami,” terang Andi.
Pihaknya yang saat itu hadir di persidangan bersama kuasa hukum lainnya, sangat memungkinkan untuk menjadi saksi apabila ini dibawa ke ranah hukum pidana. “Jelas rekaman video sidang juga tersebar di youtube serta risalah sidang di MK sudah kami siapkan sebagai bukti awal,” tandasnya.
Di sisi lain, DPD Partai Golkar Kalsel selaku Parpol pengusung Sahbirin-Muhidin menyerahkan sepenuhnya ke KPU Kalsel untuk mengambil sikap soal dugaan pemalsuan dokumen dalam keterangan saksi pemohon ini. “Kalau itu ranahnya ke hukum, saya rasa itu ranah KPU. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPU,” ujar Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK kemarin.
Ditambahkan Koordinator Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi, suasana kondusif pasca Pilkada harus tetap terjaga meski sengketa hasil Pilgub Kalsel masih berproses di MK. Dia berharap, masyarakat tidak mudah terhasut opini liar yang menyudutkan salah satu pihak. (mam/mof/ma/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin