Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Riwayat Perbudakan di Tanah Banjar: Belanda Terlibat, tapi Inggris Lebih Keji

izak-Indra Zakaria • 2022-12-22 12:20:19
PHOTO MINTA MAAF: Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte berpidato perihal keterlibatan Belanda dalam perbudakan di Den Haag, 19 Desember lalu. | FOTO: ROBIN VAN LONKHUIJSEN/AFP
PHOTO MINTA MAAF: Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte berpidato perihal keterlibatan Belanda dalam perbudakan di Den Haag, 19 Desember lalu. | FOTO: ROBIN VAN LONKHUIJSEN/AFP

Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte meminta maaf kepada bekas negara-negara koloni atas perbudakan di masa lalu. Bagaimana sebaiknya orang Kalimantan menyikapi permintaan maaf itu?

 

BANJARMASIN – Permintaan maaf secara resmi itu disampaikan dalam bahasa Belanda, Inggris, Papiamento, dan Sranan Tongo. Dua yang disebut terakhir merupakan bahasa di Kepulauan Karibia dan Suriname.

Rutte menegaskan bahwa warga Belanda yang hidup di masa sekarang mengutuk perbudakan sebagai kejahatan kemanusiaan.

“Negara Belanda memikul tanggung jawab atas penderitaan besar yang menimpa orang-orang yang diperbudak dan keturunan mereka,” ujar Rutte dalam pidato yang dibacakan di Badan Arsip Nasional di Den Haag. 

Lantas seperti apa sejarah perbudakan yang terjadi di Borneo? 

Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (LKS2B) Kalsel, Mansyur menjawab, kasus perbudakan di Kalimantan Selatan selama masa penjajahan Belanda sangat minim.
Paling mencolok justru terjadi pada masa kolonial Inggris.

“Nama peristiwanya Banjarmasin Enormity atau Kekejaman Banjarmasin,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, (21/12) malam.Diakuinya, secara khusus, topik perbudakan memang masih cukup langka dibahas dalam historiografi Indonesia. Padahal fenomena ini terjadi selama penjajahan kolonial Belanda dan Inggris di nusantara.

Khusus pada masa pemerintahan Inggris periode 1811-1816, ada kebijakan melarang perbudakan. Namun dalam kenyataannya, di beberapa daerah tetap dilegalkan, dibungkus dengan dalih pengadaan tenaga kerja. Pelakunya adalah Residen Kalimantan Tenggara, Alexander Hare dengan Gubernur Jenderal East India Company, Thomas Stanford Raffles sebagai penguasa tertinggi kolonial Inggris di nusantara.

Contoh kasus adalah perbudakan di Maluka pada abad 18 dan 19–Maluka adalah wilayah Kalimantan Tenggara atau Kalimantan Selatan saat ini. Persisnya, secara admnistratif masuk wilayah Onderafdeeling Tanah Laut. Sekarang Kabupaten Tanah Laut. 

Jadi Maluka menyimpan sejarah panjang selama masa pendudukan Inggris bersama East India Company (EIC) di Tanah Banjar. Nama Maluka sering disebut dalam dalam sumber-sumber kolonial dengan sebutan Maloeka atau Molukko.

Perbudakan dengan dalih penyediaan tenaga kerja di Maluka berawal dari Perjanjian 1812 antara pemerintah Inggris dengan Sultan Banjar, Sulaiman Alamah Tahmidullah.

Pasal 5 berisi penyerahan sepenuhnya kedaulatan atas beberapa daerah. Di antaranya Pulau Tatas, Mandawai, Sampit, Kuala Pembuang termasuk Sintang, Lawie dan Jalai, Bakumpai, Pasir, Pagatan dan Pulau Laut. Mengindikasikan betapa luasnya daerah konsesi yang diberikan Sultan Sulaiman kepada Inggris.

Mengacu perjanjian itu, Maluka tidak disebut langsung. Mansyur lantas mengutip analisis Amir Hasan Kiai Bondan pada tahun 1953, bahwa Maluka merupakan sebuah distrik di Pulau Laut.

Hare secara sepihak mengklaim daerah tersebut milik pribadinya, meski pengelolaannya masih di bawah kendali EIC. Misalnya saja dalam pengelolaan pertanian dan perdagangan cabai rawit, maupun hak penebangan kayu serta pertambangan emas dan intan. Di Maluka, juga berkembang industri perahu dan penempaan mata uang–ciri khas kolonialisme Inggris. 

Ada tiga kelompok besar pekerja yang diperbudak dan dikirim ke Banjarmasin. Pertama, para narapidana, baik yang cuma dihukum beberapa bulan maupun dihukum seumur hidup.

Kedua, gelandangan, pengembara dan penganggur dihukum dalam pembuangan. Terakhir, yang paling menyedihkan, mereka yang diangkut paksa. Selain laki-laki, juga banyak perempuan yang dibujuk naik ke kapal Hare. Mereka dijanjikan bakal dinikahi orang Inggris di Banjarmasin.

Kejadian ini dianggap para petinggi Inggris lainnya sebagai Banjarmasin Enormity alias Kekejian Banjarmasin.

Dan bukan hanya orang Banjar yang diperbudak di Maluka. Karena bersahabat dengan Raffles, Hare mendapat izin menangkap 3 ribu orang Jawa untuk bekerja di Maluka. Dalihnya merekrut tenaga kerja. Padahal mereka diangkut secara paksa hingga sesak berjejal di sebuah kapal kecil.

Penyiksaan di Maluka tergambar dalam surat seorang pengacara bernama James Simpson yang dikirimkan kepada Residen Semarang, William Boggie yang meneliti peristiwa ini. Total ada 3.167 orang yang diperlakukan tak manusiawi. Perbudakan ini berlangsung sampai Mei 1813.

Rinciannya, 453 meninggal, 1.110 orang melarikan diri ke hutan, dan 1.075 dikembalikan ke Jawa. “Sisanya, 529 orang tetap bertahan di Banjarmasin,” ungkapnya. Perihal nasib budak di Maluka, pemerintah kemudian membentuk komisi untuk memeriksa mereka.

Pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan ke daerah asal di Jawa. Rinciannya 709 laki-laki, 337 perempuan, dan 58 anak kecil. Kecuali yang belum habis tempo hukumannya. Data itu sangat berbeda dengan ringkasan laporan yang dibuat Hare. Dalam laporan tertanggal 31 Juli tahun 1816 yang disalin sekretaris C Assey, ditujukan kepada kantor akuntan di Batavia, Hare menyebutkan jumlah pekerja di Maluka adalah 907 laki-laki, 451 perempuan dan 123 anak-anak.

Eksploitasi pekerja ini sudah bisa digolongkan sebagai perbudakan. Terjadi lantaran melemahnya otoritas pusat. Imbasnya, setiap koloni Belanda harus diserahkan kepada Inggris pada tahun 1811. Setahun berselang Gubernur Raffles mengeluarkan larangan perbudakan di wilayah kekuasaannya.

Versi lain, budak menjadi modal dan aset penduduk pribumi untuk menggarap ladang mereka. “Maka budak-budak pun dijual, ditukar dan diperdagangkan. Sama seperti barang dagangan lainnya. Dari kampung ke kampung, dari pulau ke pulau,” jelas Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP ULM itu.

Dari tindakan Raffles dan Hare di daerah perkebunan Maluka, mengindikasikan masih adanya perbudakan yang dijadikan kamuflase bahwa mereka hanya sebagai pekerja biasa dengan mendapatkan upah. Maka, pengumuman Raffles pada 31 Mei 1813 yang melarang perbudakan, sebenarnya hanya upaya untuk menutup-nutupi kasus Maluka. “Walaupun pada akhirnya terbongkar dan diketahui publik,” pungkasnya.

Oranje Nassau dan Setengah Budak

PADA masa Kesultanan Banjar, golongan budak justru diakui sebagai kasta terendah di tengah masyarakat. Mansyur mengutip Komisaris Belanda Van der Ven pada tahun 1857 yang menyebut enam kelas di tengah masyarakat Banjar. Terdiri atas raja dan kaum bangsawan, golongan ulama, pemimpin rakyat, rakyat umum, orang berutang dan terakhir budak.

Masa itu, kekuasaan para bangsawan sangat lah besar. Karena mereka mempunyai pasukan sendiri. Budak-budak yang dipersenjatai. “Kekuasaan pasar dan perdagangan terletak pada wewenang syahbandar yang biasanya dijabat orang asing,” ungkap dosen sejarah FKIP Universitas Lambung Mangkurat ini. 

Pada tahun 1625, jabatan syahbandar dijabat orang Gujarat bernama Goja Babouw yang bergelar Ratna Diraja.

Syahbandar memiliki wewenang dalam bidang perdagangan dan monopoli. “Pada abad 17, barulah muncul budak yang digunakan VOC untuk melancarkan perdagangannya di Banjarmasin,” imbuhnya. Dalam perjanjian 16 Mei 1661, wakil Kerajaan Banjar bertemu wakil Pangeran Ratu, Caertasaeta dan wakil VOC, Koopman Evert Michielszoon. 

Salah satu isi perjanjian, bahwa bila pegawai atau budak VOC melarikan diri, maka harus dipulangkan kembali kepada pemimpin VOC di Martapura. 

Berlaku sampai abad 19, budak atau setengah budak masih dipakai untuk tenaga kerja pertambangan kolonial.  Di Pengaron, Hindia Belanda meresmikan tambang batu bara pertamanya di Indonesia, yaitu Tambang Oranje Nassau.“Melihat kenyataan bahwa tambang batu bara ini mendatangkan keuntungan besar, maka Belanda mempertajam permainan politiknya,” ungkapnya.

Residen yang berkedudukan di Banjarmasin ditugaskan mencari tenaga kerja, yakni orang-orang yang terlilit utang atau terkena muslihat untuk berutang.  “Memang dalam hukum yang dianut Kerajaan Banjar, orang yang berutang dianggap setengah budak,” pungkas Mansyur. (mr-158/gr/fud)

Editor : izak-Indra Zakaria