Otak pembunuhan Sabriansyah (63) mulai terkuak. Dugaan mengarah pada karyawan PT Jaya Guna Abadi (JGA) di bagian humas berinisial AB.
AB sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ada pembicaraan sebelum pembunuhan. AB memberikan perintah kepada tersangka Y. Sehari sebelum kejadian,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (4/4). Dia menegaskan, penyidikan tak berhenti sampai di sini. Sebab polisi masih mencari aktor intelektual di balik pembunuhan ini. “Peran AB masih diperiksa secara mendalam, perihal sejauh mana keterlibatannya,” imbuh Andi Rian.
Dengan ditetapkannya pegawai humas PT JGA ini, hingga kemarin sudah ada lima tersangka. Yakni Y, R, YF, S dan terbaru AB. Kapolda menjamin, bakal ada lima pelaku lain yang menyusul menjadi tersangka. “Lima pelaku lain sudah kami ketahui identitasnya,” beber mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.
Maka ia menyarankan agar mereka menyerahkan diri. “Dalam kesempatan ini saya kembali menyampaikan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum ditindak tegas,” serunya. Sabriansyah tewas dengan kepala tertembak. Mayatnya ditemukan tergeletak di tengah kebun karet di Desa Mengkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, Rabu (29/3).
Perihal senjata api tersebut, penyidik juga sudah mengetahui siapa penembak berikut pemilik pistol. Hasil penyelidikan, pelaku menggunakan peluru tajam kaliber 9 milimeter. “Dari pabrikan, bukan senpi rakitan. Sudah diketahui pemiliknya,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. “Karena dari hasil penyidikan, ada perencanaan sehari sebelum kejadian,” papar Kapolda. Ditegaskannya, pembunuhan ini merupakan aksi premanisme di dunia pertambangan. “Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Soal motif, pemicunya adalah aksi korban yang menutup jalan hauling. Selama 10 tahun terakhir, jalan tambang itu menjadi objek sengketa lahan. “Pernah ada permintaan ganti rugi pada tahun 2013, namun pihak perusahaan tak pernah menjalankan kesepakatan tersebut. Hingga akhirnya terjadi pembunuhan ini,” pungkas Andi Rian.
Sertifikat hak milik lahan tersebut diklaim milik Muhammad, kerabat Sabriansyah. Gugatannya telah masuk ke Pengadilan Negeri Martapura. Kuasa hukum Muhammad, Husrani Noor menceritakan, ada 20 preman yang datang menaiki lima mobil. Mereka membawa sajam dan senpi.
“Saat penyerangan terjadi, juga ada warga lain di sana. Tapi yang lain lari, tertinggal Sabriansyah seorang,” ungkapnya, Ahad (2/4). (mof/gr/fud)