Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Spanduk Bacaleg Mau Ditarik Pajak, DPRD Banjarbaru Bereaksi Keras

izak-Indra Zakaria • 2023-08-14 13:13:28
DIKENAKAN PAJAK: Spanduk Bacaleg yang dirapikan Satpol-PP Kota Banjarbaru akibat berada di area RTH | Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
DIKENAKAN PAJAK: Spanduk Bacaleg yang dirapikan Satpol-PP Kota Banjarbaru akibat berada di area RTH | Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN

Surat Edaran mengenai penarikan pajak terhadap spanduk politik Bacaleg yang dikeluarkan BPPRD Kota Banjarbaru membuat legislator di Kota Banjarbaru angkat bicara.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menilai, kebijakan pengenaan pajak tersebut terkesan mendadak dan sebelah pihak. “Keputusan diambil tanpa melibatkan partai politik. Soalnya ini adalah hasil rembuk dari KPU, Bawaslu dan BPPRD. Sama sekali tidak melibatkan kami di dewan maupun secara partai,” ungkapnya saat ditemui Radar Banjarmasin, Sabtu (12/08) malam.

Sehingga menurut politikus Partai Gerindra ini, kebijakan tersebut sangat membingungkan pihaknya di DPRD Kota Banjarbaru.

Pasalnya, dalam Perda dan Perwali, kegiatan politik dan pemerintahan tidak dikenakan pajak. “Dan yang kita lakukan sekarang ini termasuk kegiatan politik dan tidak untuk komersil serta tanpa sponsor,” tukasnya.

Karena itu, pihaknya mengambil sikap dengan meminta Komisi II memanggil BPPRD untuk meminta penjelasan terkait hal ini. “Persoalan ini memang harus diselesaikan dengan duduk bersama,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Tarmidi mengatakan langkah tersebut harus dikaji lebih dalam lagi.

Bukan tanpa alasan, menurutnya meski BPPRD mengklaim memiliki dalil sebagai dasar dari pemungutan pajak namun hal tersebut masih belum jelas.

Yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.

“Kita lihat lagi perda atau perwalinya. Karena itu dasar atau regulasi untuk memungut retribusi maupun pajak dari warga atau rakyat,” ungkapnya saat dihubungi Radar Banjarmasin, Minggu (13/8) malam

Menurutnya, jika tanpa ada regulasi yang jelas, maka kebijakan penarikan pajak tersebut bisa dikatakan ilegal. “Kalau tidak (jelas) maka itu bisa dikatakan pungli,” ungkapnya.

Selain itu, Tarmidi juga menekankan, jika memang harus dikenakan pajak, maka ia minta BPPRD untuk tidak tebang pilih dalam penerapannya.

“Pada intinya kalau memang hendak mengenakan pajak, BPPRD harus adil dan terbuka. Ini juga harus berlaku untuk Pilkada. Bukan hanya pada saat pencaleg-an saja,” tekannya.

Karena itu, pihaknya akan meminta penjelasan dengan BPPRD terkait ketentuan-ketentuan penarikan pajak reklame bagi spanduk politik tersebut. “Aturan-aturan di sana harus diperjelas, spanduk seperti apa yang kena pajak, misalnya ukuran, tulisan dan lain sebagainya,” tukasnya.

Sayangnya saat dikonfirmasi mengenai hal ini, pihak BPPRD Kota Banjarbaru masih belum memberikan respon.

Namun, diketahui sebelumnya, Per 8 Agustus 2023 lalu, BPPRD Kota Banjarbaru menerbitkan surat yang ditujukan kepada partai politik kontestan Pemilu 2024.

Hal ini menyusul maraknya spanduk/baliho yang menampilkan identitas peserta politik dengan mencantumkan logo partainya di berbagai titik di Kota Banjarbaru.

Dalam surat bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023 itu, BPPRD Kota Banjarbaru menegaskan akan mengenakan pajak reklame terhadap spanduk/baliho peserta politik yang wara-wiri sebelum masa kampanye tersebut.

“Sampai saat ini, kawan-kawan dari partai sudah memasang duluan (spanduk sejenisnya), jadi untuk mereka yang memasang di luar jadwal kampanye kita kenakan pajak,” ungkap Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. Kamis (10/08) lalu.

Karena kata Rudi, sesuai jadwalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Dan ketika masa kampanye dimulai, sampai dengan 4 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, dikatakan Rudi, maka spanduk/baliho parpol tidak bakal dikenakan pajak.

Rudi juga menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap partai politik manapun, sehingga tetap harus membayar pajak reklame jika memasang sebelum masa kampanye.

“Dimanapun ada spanduk atau sejenisnya yang menampilkan Bacaleg akan ditarik pajak, walaupun dipasang di kantor partai tetap dikenakan pajak, contohnya seperti rumah makan mereka memasang reklame saja kita kenakan pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebelum penarikan pajak reklame, pihak BPPRD Banjarbaru kata Rudi nantinya akan terlebih dahulu menghitung ukuran spanduk/baliho dan letak pemasangannya.

Kemudian, dalam penarikan pajak ini, ia juga meminta kejujuran diri dari sang Bacaleg terkait durasi pemasangan baliho ataupun spanduk sejenisnya. “Kesadaran mereka saja berapa hari sudah memasang, bukti juga sebelum jadi calon sudah jujur atau belum,” ucap Rudi.

Jika nantinya saat masih ada Bacaleg yang mengindahkan membayar pajak reklame, maka ia tidak segan-segan akan memberikan sanksi administratif, bahkan pencabutan spanduk/baliho yang terpasang. “Sesuai prosedur, kami berikan peringatan SP 1 sampai 3, jika tetap tidak membayar pajak, maka akan kita cabut,” tandasnya

Adapun untuk pajak reklame dikenakan 25% × Nilai Sewa Reklame (NSR) yakni Panjang × Lebar × Sisi × Jumlah × Lama Pemasangan × Tarif (Hari/Bulan/Tahun) × Indeks Bahan × Indeks Zona.

Sedangkan untuk Indeks Bahan x 1, dan Indeks Zona dibagi beberapa mulai dari Zona Khusus x 5, Zona Wilayah I x 3, Zona Wilayah II × 2, Zona Wilayah III × 1,5, dan Zona Wilayah IV × 1. (zkr/yn/ram)

Editor : izak-Indra Zakaria