Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Ingin Mengulang Nasib Rumah Van der Pijl, Banjarbaru Rancang Raperda

izak-Indra Zakaria • 2023-10-23 10:37:47
DIBONGKAR : Kondisi rumah Van der Pijl, Arsitek asal Belanda perancang pembangunan Kota Banjarbaru yang sekarang sudah rata dengan tanah. | FOTO: FIKRI UNTUK RADAR BANJARMASIN
DIBONGKAR : Kondisi rumah Van der Pijl, Arsitek asal Belanda perancang pembangunan Kota Banjarbaru yang sekarang sudah rata dengan tanah. | FOTO: FIKRI UNTUK RADAR BANJARMASIN

Nasib rumah Van der Pijl yang dibongkar pada 2022 lalu, setelah dijual oleh ahli waris sekitar tahun 2014-2015 silam jadi atensi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Saat itu, pemko tak bisa berbuat banyak ketika rumah hunian sang arsitek asal Belanda yang merancang Kota Banjarbaru dihancurkan. Lantaran ketiadaan landasan hukum yang jadi dasar untuk menganggarkan upaya mengamankan tempat atau bangunan bersejarah di kota ini.

Namun, seiring berjalannya waktu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.

Raperda itu sudah disetujui DPRD Kota Banjarbaru masuk dalam daftar 12 Program Pembentukan Perda Kota Banjarbaru Tahun 2024 melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (17/10) tadi.

Saat dikonfirmasi, Aditya mengakui bahwa selama ini Kota Banjarbaru belum memiliki peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap cagar budaya. Kerena itulah pihaknya memasukkan raperda tersebut untuk dijadikan perda.

“Tujuannya tidak lain untuk melindungi item-item yang memiliki nilai sejarah di tempat kita,” ungkapnya pada Radar Banjarmasin, Minggu (22/10) petang.

Selain itu, pihaknya juga memiliki alasan lain yang menurutnya bisa jadi alasan yang jelas dalam pengusulan Raperda Cagar Budaya tersebut.

Yakni untuk menindaklanjuti aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melestarikan cagar budaya berupa benda, bangunan struktur, situs dan kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah daerah.

Sehingga, dengan landasan hukum tersebut, pihaknya bisa mengeluarkan kebijakan sebagai upaya pelestarian cagar budaya, baik berupa penganggaran maupun tindakan konkret.

Hal senada diungkapkan Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru, A Yani Makkie. Menurutnya, dengan aturan tersebut, pihaknya bisa leluasa dalam upaya penyelamatan serta pelestarian cagar budaya.

“Selama ini kami terhalang oleh ketiadaan aturan. Makanya kami hanya bisa sebatas memantau dan mengimbau agar tempat, lokasi atau item yang bersejarah tidak dirusak atau bahkan dipindah tangankan,” jelasnya.

Ia juga mengakui, bahwa kasus yang terjadi pada kediaman Van der Pijl itu terjadi akibat tidak adanya landasan hukum mengenai cagar budaya. “Kami akui, kejadian itu terus jadi bahan evaluasi, hasilnya memang diperlukan peraturan yang jadi landasan hukum agar kasus rumah Van der Pijl itu tidak terulang lagi,” ujarnya.

Dijelaskan Yani, jika raperda tersebut sudah resmi dibukukan dalam Perda Kota Banjarbaru, maka pihaknya segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Banjarbaru.

Tim inilah yang nantinya akan mengaji secara detail mengenai sebuah benda, bangunan maupun tempat yang diusulkan menjadi situs cagar budaya. “Dari hasil kajian TACB inilah kami bisa mengeluarkan penegasan berupa kebijkan strategis untuk menyelamatkan item cagar budaya dari kepunahan,” paparnya.

Misalnya memberikan label khusus pada tempat, lokasi maupun bangunan yang dinilai memiliki sejarah. Kemudian menganggarkan sebuah kegiatan maupun bantuan demi kelestarian cagar budaya.

“Salah satunya kita bisa membantu untuk pengurangan biaya PBB, listrik, air leding bagi pemilik bangunan cagar budaya. Kemudian, biaya perawatan bangunan itu juga bisa kita anggarkan,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Yani Makkie, dengan aturan itu juga, pemko bisa mengajukan anggaran untuk membeli sebuah bangunan atau kawasan yang memiliki nilai budaya dan sejarah.

“Itu semua akan ditentukan dalam proses pembahasan Pansus Raperda di dewan. Jadi kami harap raperda ini bisa dibahas secara detail dan segera ditetapkan jadi perda,” harapnya.

“Karena dalam pengajuan raperda ini, kami sudah menyiapkan draf yang berisi klausul-klausul yang mengatur tentang cagar budaya. Termasuk item-item cagar budaya yang menurut kami rentan terjadi kepunahan,” pungkasnya. (zkr/yn/ris)

Editor : izak-Indra Zakaria