Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

22,35 Kg Sabu Diungkap, Kemasannya Mirip Jaringan Miming, Kejati Siapkan Tuntutan Mati

izak-Indra Zakaria • Rabu, 1 November 2023 - 19:32 WIB
JADI TAHANAN: Polda Kalsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sejak 21 September hingga 26 Oktober tadi. Para tersangka juga dihadirkan, kemarin (M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN)
JADI TAHANAN: Polda Kalsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sejak 21 September hingga 26 Oktober tadi. Para tersangka juga dihadirkan, kemarin (M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN)

 Kalsel benar-benar menjadi pasar yang menjanjikan bagi bandar narkoba. Buktinya, Polda Kalsel kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Totalnya sebanyak 22,35 kilogram.

Tak hanya sabu-sabu, sebanyak 28 butir pil ekstasi juga berhasil digagalkan peredarannya. Kasus ini berhasil diungkap hanya dalam kurun waktu satu bulan. Sejak 21 September sampai 26 Oktober tadi.

Dari puluhan kilo barang bukti tersebut, terdapat lima paket sabu seberat 5,1 kilogram yang dikemas dengan bungkusan teh Cina Guanyinwang berwarna emas. Kemasan teh Cina ini memiliki kemiripan karakteristik dengan modus gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yang masih menjadi buruan Interpol.

Meski memiliki kemiripan karakteristik, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan belum bisa dipastikan dari jaringan gembong narkoba itu. “Kalau kemasannya iya. Bisa saja sama, dan sumbernya berbeda-beda. Kemasan yang digunakan memang mirip, bungkus teh Cina,” kata Andi Rian saat memimpin gelar kasus dan pemusnahan barang bukti di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Selasa (31/10). 

Mantan Dirtipidum Mabes Polri itu merincikan sumbernya bisa saja dari kawasan segitiga emas atau golden triangle (Laos, Thailand, Vietnam). “Tapi pemasoknya bisa berbeda-beda,” ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, lima paket sabu kemasan teh Cina itu dari tangan tersangka berinisial HR (27), warga Jalan Tatah Belayung, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan. Diringkus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur, pada 24 Oktober 2023 tadi.

Selain lima paket sabu, juga ditemukan 50 paket sabu dalam ukuran sedang dan kecil. Total seberat 4,9 kilogram. Dari pengakuan HR, mengedarkan sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial H.

Selain kasus di atas, pengungkapan kasus menonjol lain dilakukan jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Barito Kuala pada 20 Oktober 2023 lalu. Saat itu ada sebanyak 63 paket sabu dengan total seberat 11,5 kilogram. Disita dari tangan dua tersangka berinisial WA dan PAI.

Keduanya diringkus di putaran balik perempatan Jembatan Handil Bakti, saat melintas menggunakan minibus dari arah Kalteng menuju masuk wilayah Kalsel. Dalam kasus ini, Andi Rian menerangkan sabu-sabu ini diduga masuk dari pintu arah barat Kalsel, yakni dari Kalbar. “Pintu masuk ke Kalsel ini cukup banyak, bisa dari Barat, Utara, maupun Selatan. Kali ini dari sisi Barat,” paparnya.

Andi Rian mengakui bahwa ini menjadi bukti Kalsel masih menjadi pasar yang menjanjikan bagi bandar maupun pengedar. “Pengungkapan kasus ini tak membuat kami terlena. Namun, menjadi motivasi untuk lebih giat lagi,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri menegaskan pihaknya akan menuntut maksimal bagi tersangka pengedar narkoba. “Kami tidak main-main, karena kita sama-sama tahu betapa bahayanya bagi generasi muda. Jika terbukti, tak segan dituntut hukuman mati. Ini komitmen kami,” tegasnya.

Menurutnya, ada beberapa kriteria untuk menuntut maksimal para pengedar narkoba. Di antaranya barang bukti yang cukup signifikan, dan status tersangka merupakan jaringan pengedar. “Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, tuntutan hukuman mati,” pungkasnya.(mof/gr/dye)

 

 
 

 

 

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria