Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu) masih berlanjut. Kabar teranyar, tahun depan diusulkan ratusan rumah untuk diperbaiki. Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Dolly Syahbana mengungkap, usulan itu mencakup Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 52 kelurahan di lima kecamatan. "Dari 406 usulan yang masuk tahun ini, disetujui separuh lebih. Ada 225 yang akan dikerjakan tahun 2024," kata Dolly kepada Radar Banjarmasin, Kamis (9/11).
Ke-225 rumah itu merupakan hasil usulan masyarakat yang masuk ke Musyawarah Kelurahan dan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Melihat jumlahnya, ada kenaikan dua kali lipat lebih. "Sebab rehab tahun 2023 ini jumlahnya sebanyak 87 rumah," sebutnya. Dolly menambahkan, tak menutup kemungkinan jumlah rumah yang dibantu Program RS Rutilahu akan bertambah lebih banyak lagi.
Berjalan sejak 2019, program ini telah memperbaiki 400 rumah di Banjarmasin. Jika target 2024 terealisasi, maka jumlahnya mencapai 600 rumah lebih.
Kecamatan mana yang paling banyak menerima bantuan ini? Dolly menyebut Kecamatan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Selatan. Alasannya, sebab di kedua kawasan tersebut banyak bangunan rumah yang sudah tua."Di kawasan tersebut banyak rumah-rumah tua. Kayu-kayunya hampir rusak. Apalagi di sana banyak warga kurang mampu. Bangunannya tidak bisa bertahan lebih lama lagi," jelasnya.
Rinciannya, Banjarmasin Barat sebanyak 79 rumah, Banjarmasin Selatan 85 rumah, Banjarmasin Timur dan Tengah sebanyak 20 rumah, dan Banjarmasin Utara sebanyak 21 rumah. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M Yamin berjanji akan mengakomodir anggaran Program RS Rutilahu pada APBD 2024.
"Kami menyetujui penambahan anggaran untuk Dinsos mencapai Rp6 miliar lebih untuk program rehab rumah dengan target 250 rumah," katanya. Diakuinya, ini juga sekaligus untuk menindaklanjuti pokir dewan yang terjaring saat reses dan belum terakomodir. "Bantuan tiap rumah sebesar Rp30 juta. Uang itu digunakan untuk pembelian material bangunan dan jasa tukang," tambahnya.
Ketua DPD Partai Gerindra Banjarmasin ini mengingatkan, pelaksana atau pengelola bantuan harus memperhatikan aturan main agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berdampak pada permasalahan hukum di kemudian hari. "Perbaikan rutilahu harus tepat sasaran kepada warga miskin yang memang benar-benar membutuhkan bantuan," pungkas Yamin. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria