Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terdakwa Palsukan Nota Pembelian, Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner

Indra Zakaria • Senin, 5 Februari 2024 - 22:15 WIB
HADIRKAN SAKSI: Kelima saksi yang dihadirkan oleh JPU memberikan keterangan di persidangan. FOTO: DOK KEJARI TARAKAN
HADIRKAN SAKSI: Kelima saksi yang dihadirkan oleh JPU memberikan keterangan di persidangan. FOTO: DOK KEJARI TARAKAN

 

Lima orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh. Sidang yang sudah memasuki agenda pembuktian JPU, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada Kamis (1/2) lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menyebutkan, adapun kelima saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Adil, Fasilitator Teknik Kotaku di Tingkat Kelurahan Chandra Brahmana, Koordinator Kota Program Kotaku Muhammad Daniel, Asisten Kota Manajemen Keuangan Asrida dan Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Helen.

“Berdasarkan keterangan saksi PPK menerangkan bahwa proses pembangunan rumah kuliner itu sedikit terlambat dari target yang sudah ditentukan,” katanya. 

Untuk penyelesaian pembangunan rumah kuliner tersebut, harusnya selesai pada akhir Desember 2020. Namun saksi menyatakan proyek tersebut malah selesai di bulan Februari 2021. Meski ada keterlambatan penyelesaian proyek, namun saksi menerangkan bahwa berita acara selesai pengerjaan (BASP) tetap dibuat pada 30 Desember. Bahkan saksi juga menyebutkan bahwa anggaran pembangunan sudah cair sejak sebelum akhir Desember, sementara pembangunan rumah kuliner belum juga selesai.

“Dari saksi PPK juga menyatakan bahwa semua nota nota dari pengerjaan proyek tersebut dipalsukan oleh terdakwa Juli Rombe dengan disaksikan terdakwa Agus Salim,” beber Harismand.

Kemudian untuk keterangan saksi dari Fasilitator Teknik, didapati saksi tidak dilibatkan dalam pembangunan rumah kuliner, agar semua pembangunan bisa dengan spek dan mutu pembangunan sesuai dengan standar. Saksi hanya hanya dilibatkan di bagian gambar rumah kuliner yang akan dibangun.

Untuk keterangan saksi keterangan dari Koordinator Kota Program Kotaku, didapati saksi mendapati bahw terdakwa Juli Rombe memberikan pengerjaan bangunan  rumah kuliner pada pihak ketiga. Perbuatan itu dilakukan saat pembangunan belum selesai dilakukan. Padahal dalam proyek tersebut, terdakwa Juli Rombe bertanggung jawab mengenai teknis pembangunan rumah kuliner.

“Kalau dari keterangan saksi Asisten Kota Manajemen Keuangan menjelaskan bahwa semua uang pembelian bahan material di atas Rp 10 juta dilakukan dengan sistem transfer sedangkan di bawah Rp 10 juta dilakukan secara tunai,” ujar Harismand.

Untuk semua pembelian material diketahui oleh terdakwa Juli Rombe dan melibatkan terdakwa Agus Salim. Sementara itu, saksi dari Bendahara KSM memberikan keterangan bahwa saksi membuat nota dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) berdasarkan perintah terdakwa Juli Rombe dan disaksikan juga oleh terdakwa Agus Salim.

Saksi Bendahara KSM juga menerangkan bahwa semua nota pembelian barang itu dari UD Langgeng. Padahal didapati ada beberapa material yang dibeli bukan dari UD Langgeng. “Pembayaran tukang itu dilakukan oleh terdakwa Agus Salim, pencairannya pun juga melibatkan terdakwa Juli Rombe, Agus Salim dan Helen,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan kelima saksi, kedua terdakwa membenarkan dan tidak ada pernyataan saksi yang dibantah oleh kedua terdakwa. “Sidang selanjutnya kita akan kembali menghadirkan 5 orang saksi lagi,” jelasnya. (zar/lim)

 
Editor : Indra Zakaria
#tarakan